Jakarta, IDGV — Nama Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menjadi perhatian publik setelah dirinya tidak membubuhkan tanda tangan pada surat komitmen penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dibuat setelah audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Surat tersebut ditandatangani empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Puan tidak tercantum dalam daftar penandatangan surat tersebut.
Persoalan ini kemudian menarik perhatian karena sehari sebelumnya, Kamis (27/8/2026), Puan justru menyampaikan bahwa DPR menargetkan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPR menerima aspirasi masyarakat terkait tuntutan percepatan pembahasan aturan tersebut.
Puan Tidak Teken, PDIP Beri Penjelasan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kemudian memberikan penjelasan mengenai tidak adanya tanda tangan Puan dalam surat tersebut.
Menurut Hasto, kepemimpinan DPR menggunakan prinsip kolektif-kolegial. Karena itu, keputusan atau respons yang disampaikan pimpinan DPR lainnya tidak harus selalu ditandatangani secara individual oleh Ketua DPR.
Hasto juga menyebut pembahasan mengenai respons DPR terhadap aksi masyarakat sebelumnya telah dilakukan bersama Puan, Sufmi Dasco Ahmad, dan pimpinan DPR lainnya.
PDIP sekaligus menegaskan bahwa tidak adanya tanda tangan Puan dalam surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa partai tersebut tidak mendukung RUU Perampasan Aset.
Hasto menyatakan PDIP tetap memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan mendukung penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Sehari Sebelumnya, Puan Justru Bicara Soal Target 15 Desember
Menariknya, pada 27 Agustus 2026, Puan sendiri menyampaikan bahwa DPR optimistis RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada Desember.
Dalam keterangan resmi DPR, Puan mengatakan masih terdapat waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan. Ia menyebut target yang disampaikan pimpinan DPR adalah penyelesaian pada 15 Desember 2026.
DPR juga menyebut proses pembahasan harus tetap dilakukan secara hati-hati karena regulasi mengenai perampasan aset merupakan aturan yang memiliki konsekuensi besar terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Dengan demikian, tidak ada dasar yang cukup untuk menyebut Puan menolak RUU Perampasan Aset hanya karena tidak menandatangani surat komitmen tersebut.
Fakta yang tersedia justru menunjukkan Puan sebelumnya secara terbuka menyatakan target penyelesaian RUU tersebut.
RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan Setelah Aksi 27 Agustus
Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset kembali menguat setelah aksi masyarakat di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Dalam rangkaian perkembangan tersebut, DPR menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan disahkan pada Desember 2026. E-Media DPR juga mencatat Komisi III telah melakukan berbagai tahapan pembahasan dan menyerap masukan dari masyarakat maupun akademisi.
RUU tersebut sebelumnya telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026. DPR menjelaskan bahwa aturan ini diarahkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, proses pembahasannya tetap menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara pemberantasan tindak pidana, kewenangan aparat, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
Kenapa Nama Puan Ramai Dibicarakan?
Sorotan terhadap Puan muncul bukan semata-mata karena RUU Perampasan Aset, tetapi karena adanya perbedaan antara ketidaktercantuman tanda tangan dalam surat komitmen dan pernyataan Puan mengenai target penyelesaian RUU.
Di media sosial, kondisi tersebut kemudian berpotensi menimbulkan berbagai interpretasi. Salah satunya adalah anggapan bahwa Puan tidak mendukung komitmen tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan resmi DPR dan penjelasan PDIP, kesimpulan tersebut belum memiliki dasar yang cukup.
Yang dapat dipastikan adalah Puan tidak menandatangani surat komitmen yang dibuat setelah audiensi AMPB, sementara pimpinan DPR lainnya membubuhkan tanda tangan. Pada saat yang sama, Puan telah menyatakan bahwa DPR menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Publik Kini Menunggu Pembuktiannya
Target 15 Desember 2026 pada akhirnya menjadi titik penting yang akan menunjukkan apakah komitmen DPR tersebut benar-benar terealisasi.
Bagi publik, persoalannya bukan hanya siapa yang menandatangani sebuah surat, tetapi apakah pembahasan RUU Perampasan Aset benar-benar selesai sesuai target dan menghasilkan aturan yang efektif memberantas tindak pidana tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Jadi, untuk saat ini, narasi "Puan menolak RUU Perampasan Aset" tidak dapat dibenarkan berdasarkan fakta yang tersedia.
Yang terverifikasi adalah Puan tidak menandatangani surat komitmen AMPB, sementara dirinya sebagai Ketua DPR sebelumnya menyatakan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai pada 15 Desember 2026.
Opini IDGV
Isu ini menarik karena publik sekarang tidak hanya menunggu pernyataan politik, tetapi juga hasil konkret. Kalau target 15 Desember benar-benar tercapai, perdebatan mengenai siapa yang membubuhkan tanda tangan mungkin akan menjadi catatan kecil. Kalau target kembali molor, surat komitmen tersebut tentu akan kembali ditarik dari laci publik. Manusia memang punya bakat luar biasa untuk mengubah selembar kertas menjadi perkara nasional.
Sumber dan verifikasi:
E-Media DPR RI, 27 Agustus 2026: Puan menyatakan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai 15 Desember 2026.
E-Media DPR RI
detikNews, 28 Agustus 2026: menjelaskan tidak adanya tanda tangan Puan dan penjelasan Hasto mengenai prinsip kolektif-kolegial DPR.
detiknews
Warta Ekonomi, 29 Agustus 2026: memuat penegasan Hasto bahwa PDIP tetap mendukung penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Warta Ekonomi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar