Jakarta, 27 Agustus 2026 — Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026), mendapat perkembangan baru. Sejumlah perwakilan massa, termasuk koordinator AMPB Supriyono alias Botok, diperbolehkan masuk ke Kompleks DPR dan mengikuti jalannya Rapat Paripurna DPR RI dari balkon ruang sidang.
Kehadiran perwakilan AMPB tersebut berlangsung bersamaan dengan Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang salah satu agendanya membahas perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Agenda tersebut memang tercantum dalam jadwal resmi DPR RI.
Dari Jalanan ke Balkon Parlemen
Supriyono alias Botok tiba di Kompleks Parlemen sekitar pukul 10.00 WIB bersama sejumlah rekannya dari AMPB. Mereka kemudian menempati balkon ruang rapat yang menghadap ke arah mimbar sidang.
Sebelum memasuki ruang rapat, Botok menyampaikan harapannya agar aspirasi yang dibawa dalam aksi tersebut mendapat perhatian DPR.
"Semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan," ujar Botok, sebagaimana diberitakan FIN.CO.ID.
Kehadiran AMPB di dalam ruang paripurna menjadi bagian penting dari aksi mereka. Sebab, salah satu tuntutan utama kelompok tersebut adalah agar DPR segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Perlu diluruskan, perwakilan AMPB bukan peserta rapat paripurna sebagai anggota DPR, melainkan berada di balkon untuk menyaksikan jalannya persidangan. Detail kecil seperti ini penting, karena judul berita yang terlalu agresif kadang bisa membuat fakta ikut terseret.
DPR Bahas Perkembangan RUU Perampasan Aset
Rapat Paripurna DPR pada Kamis tersebut secara resmi memasukkan laporan Komisi III mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset dalam agenda persidangan.
Selain agenda tersebut, rapat juga membahas sejumlah agenda lain, termasuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2025, tanggapan pemerintah terhadap RUU APBN 2027, perubahan Prolegnas, serta sejumlah agenda legislasi dan pengawasan lainnya.
Dalam laporan Komisi III, DPR menegaskan komitmen untuk merampungkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan tersebut menjadi salah satu perkembangan utama yang muncul di tengah aksi AMPB.
Artinya, RUU Perampasan Aset belum disahkan pada 27 Agustus 2026. Yang disampaikan DPR adalah target penyelesaian paling lambat pada Desember mendatang.
Pimpinan DPR Terima Audiensi AMPB
Setelah mengikuti jalannya rapat, perwakilan AMPB juga mendapat kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade, menerima audiensi perwakilan AMPB di Kompleks Parlemen.
Dasco mengatakan dirinya meminta izin meninggalkan rapat paripurna untuk menerima perwakilan AMPB.
Dalam pertemuan tersebut, Botok menyampaikan bahwa dirinya telah mendengar laporan Komisi III mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
Namun, Botok juga meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila target tersebut tidak terealisasi. AMPB bahkan meminta agar para pimpinan DPR bersedia mengundurkan diri jika pengesahan RUU tersebut tidak terlaksana sesuai target.
AMPB Juga Soroti Hukuman bagi Koruptor
Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB membawa tuntutan lain dalam aksi tersebut, termasuk dorongan agar koruptor mendapatkan hukuman berat.
Dalam audiensi dengan pimpinan DPR, Botok menyampaikan tuntutan agar koruptor dihukum mati.
Dengan demikian, aksi AMPB pada 27 Agustus tidak hanya berlangsung dalam bentuk demonstrasi di luar kompleks parlemen. Sebagian perwakilannya juga dapat menyampaikan aspirasi langsung kepada pimpinan DPR setelah mengikuti perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dari balkon ruang paripurna.
Komitmen DPR Kini Ditunggu Realisasinya
Pertemuan antara AMPB dan pimpinan DPR menghasilkan satu poin yang menjadi perhatian utama, yakni komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
ANTARA melaporkan komitmen tersebut disampaikan pimpinan DPR ketika menerima audiensi perwakilan AMPB. Komitmen itu juga ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan sejumlah perwakilan AMPB, termasuk Supriyono alias Botok.
Dengan adanya target tersebut, tekanan terhadap DPR tidak lagi hanya berada di depan pagar kompleks parlemen. Kini ada tenggat waktu yang dapat menjadi ukuran bagi publik untuk menilai apakah janji tersebut benar-benar diwujudkan.
Opini IDGV
Demo memang sering berakhir setelah massa membubarkan diri. Tetapi dalam kasus AMPB hari ini, ceritanya sedikit berbeda: sebagian massa yang datang membawa tuntutan justru berhasil masuk ke ruang parlemen dan menyaksikan sendiri ketika DPR membahas isu yang mereka perjuangkan.
15 Desember 2026 sekarang bukan sekadar tanggal di kalender. Bagi AMPB dan masyarakat yang mendukung RUU Perampasan Aset, tanggal tersebut bisa menjadi semacam "deadline politik" yang akan diuji beberapa bulan ke depan.
Persoalannya sederhana: apakah komitmen tersebut benar-benar akan berujung pada pengesahan, atau kembali menjadi janji yang harus ditagih ketika tenggat waktunya tiba?
Publik tentu akan melihat jawabannya dari proses pembahasan, bukan hanya dari pernyataan di tengah aksi.
Sumber dan Verifikasi
- DPR RI / E-Media DPR — Jadwal resmi Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 mencantumkan laporan Komisi III mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset. E-Media DPR RI
- ANTARA, 27 Agustus 2026 — Mengonfirmasi perwakilan AMPB, termasuk Supriyono alias Botok, mengikuti perkembangan rapat dan kemudian diterima pimpinan DPR dalam audiensi. ANTARA News
- ANTARA, 27 Agustus 2026 — Melaporkan Rapat Paripurna menegaskan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. ANTARA News
- FIN.CO.ID, 27 Agustus 2026 — Melaporkan Botok hadir bersama sejumlah rekannya dan mengikuti rapat dari balkon ruang paripurna. news.fin.co.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar