Advertisement

Berita Pemerintahan

Isu Viral

Post Page Advertisement [Top]



Jakarta, IDGV — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memasuki usia ke-81 pada 29 Agustus 2026. Momentum ini menjadi kesempatan untuk melihat kembali kinerja parlemen, bukan hanya dari berapa banyak undang-undang yang berhasil disahkan, tetapi juga dari seberapa jauh produk legislasi dan fungsi pengawasan benar-benar menjawab persoalan masyarakat. 

Dalam laporan menjelang HUT ke-81, DPR menyebut periode 2024–2029 telah menghasilkan 28 undang-undang hingga pertengahan Agustus 2026. Komisi II menjadi salah satu yang paling produktif dengan menyelesaikan 10 UU dalam setahun terakhir. 

Angka tersebut tentu layak dicatat. Tetapi ada pertanyaan yang lebih penting: apakah produktivitas legislasi otomatis berarti kualitas kerja DPR meningkat?

28 UU Disahkan, Tetapi Pekerjaan Besar Masih Menumpuk

DPR sendiri mengakui masih ada sejumlah agenda strategis yang belum selesai. Komisi II, misalnya, masih menangani RUU tentang ASN, Pemilu, dan BUMD. Anggota Komisi II Mardani Ali Sera bahkan mengingatkan bahwa capaian kuantitatif perlu diimbangi peningkatan kualitas substansi, terutama untuk RUU Pemilu yang menyangkut sistem demokrasi. 

Artinya, ukuran keberhasilan parlemen tidak cukup berhenti pada tabel jumlah UU yang telah disahkan.

Undang-undang pada akhirnya bukan sekadar angka dalam laporan tahunan. Setiap regulasi dapat memengaruhi hak, kewajiban, anggaran, bahkan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Karena itu, kecepatan legislasi tanpa kualitas pembahasan justru dapat menjadi masalah baru.

RUU Perampasan Aset Menjadi Ujian Nyata

Salah satu contoh paling jelas adalah RUU Perampasan Aset.

Isu ini kembali mendapat tekanan publik setelah aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada 27 Agustus 2026. Dalam audiensi dengan pimpinan DPR, parlemen kemudian menyatakan target RUU tersebut diselesaikan dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. 

Bahkan, pimpinan DPR menyatakan siap meletakkan jabatan apabila target tersebut tidak tercapai. Komitmen itu dituangkan dalam dokumen tertulis setelah audiensi dengan massa. 

Janji tersebut kini menjadi semacam tes kredibilitas DPR.

Publik tidak lagi hanya membutuhkan pernyataan bahwa parlemen mendengar aspirasi. Yang akan dinilai adalah apakah janji tersebut benar-benar berubah menjadi produk hukum yang berkualitas.

Dan di sinilah tantangannya: RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar dikejar agar cepat disahkan. DPR sendiri pernah mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan bersama perlindungan hak masyarakat dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan aparat. 

Fungsi DPR Bukan Hanya Membuat Undang-Undang

DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, selain menjalankan diplomasi parlemen. Karena itu, menilai kinerja DPR hanya berdasarkan jumlah UU yang disahkan jelas terlalu sederhana. 

Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah:

Seberapa efektif DPR mengawasi pemerintah?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika berbagai kebijakan pemerintah menyentuh langsung masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga program Makan Bergizi Gratis.

Komisi IX sendiri menyebut persoalan kesehatan, ketenagakerjaan, serta pelaksanaan MBG masih membutuhkan pengawasan dan pengawalan. Komisi X juga mengakui persoalan kesejahteraan guru, dosen, serta status PPPK masih menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan. 

Dengan demikian, pekerjaan DPR sebenarnya jauh lebih besar daripada sekadar menghasilkan regulasi.

HUT ke-81 Seharusnya Menjadi Momentum Evaluasi

Usia 81 tahun seharusnya tidak hanya dirayakan sebagai seremoni kelembagaan.

Justru semakin tua sebuah lembaga, semakin besar pula tuntutan publik terhadap akuntabilitas dan kualitas kerjanya.

DPR sendiri menyebut berbagai regulasi yang telah disahkan diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk regulasi perlindungan kelompok rentan seperti Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. 

Namun ukuran akhirnya tetap berada di lapangan.

Apakah pekerja benar-benar terlindungi?

Apakah masyarakat mendapatkan kepastian hukum?

Apakah pengawasan terhadap pemerintah efektif?

Apakah aspirasi publik benar-benar masuk ke dalam proses legislasi?

Dan yang tidak kalah penting, apakah DPR bersedia menerima kritik ketika kebijakannya dianggap tidak berpihak kepada masyarakat.

Opini IDGV

28 UU dalam satu periode adalah capaian kuantitatif. Tetapi kualitas parlemen tidak bisa dihitung hanya dengan kalkulator.

HUT ke-81 DPR mestinya menjadi momentum untuk menggeser ukuran keberhasilan dari "berapa banyak UU yang dibuat" menjadi "berapa banyak masalah rakyat yang benar-benar diselesaikan melalui kerja parlemen."

RUU Perampasan Aset bisa menjadi salah satu pembuktian paling dekat.

DPR telah menetapkan tenggat 15 Desember 2026 dan bahkan menyampaikan konsekuensi politik apabila target tersebut gagal. 

Sekarang publik tinggal menunggu satu hal: apakah janji tersebut akan berubah menjadi kenyataan, dan apakah hasil akhirnya benar-benar menghasilkan aturan yang kuat memberantas kejahatan tanpa menciptakan kewenangan yang berlebihan.

Sebab pada akhirnya, parlemen tidak bekerja untuk menghasilkan angka dalam laporan tahunan. Parlemen bekerja untuk rakyat.

Dan rakyat berhak menilai hasilnya.

Sumber dan Verifikasi

E-Media/JDIH DPR RI, 26 Agustus 2026: DPR menyebut 28 UU telah disahkan hingga pertengahan Agustus 2026 dan mencatat agenda legislasi yang masih berjalan. 

JDIH DPR RI, 27 Agustus 2026: Puan Maharani menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada 15 Desember 2026. 

ANTARA, 27 Agustus 2026: pimpinan DPR menyampaikan komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 setelah audiensi dengan AMPB. 

JDIH DPR RI, 27 Agustus 2026: pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri jika target penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak tercapai. 

JDIH DPR RI

JDIH DPR RI, 26 Agustus 2026: Komisi III mengingatkan pentingnya mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan RUU Perampasan Aset. 

JDIH DPR RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]