Jakarta, 24 Agustus 2026 — Polemik rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya beredar kabar bahwa rekening berisi sekitar Rp80,9 juta tersebut diblokir menjelang rencana aksi 27 Agustus di Jakarta, PPATK dan Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi.
Keduanya memberikan penjelasan yang penting: PPATK menyatakan tidak melakukan penghentian rekening tersebut, sementara Polda Metro Jaya menyebut tindakan yang dilakukan adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Dari "rekening diblokir" menjadi "transaksi ditunda"
Sebelumnya, Supriyono menyampaikan bahwa rekening Bank Mandiri miliknya tidak dapat digunakan. Ia menyebut rekening tersebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta, yang menurut keterangannya terdiri atas uang pribadi dan dana yang dihimpun dari masyarakat untuk mendukung kegiatan AMPB.
Kabar tersebut kemudian berkembang menjadi isu bahwa rekening tersebut diblokir oleh aparat atau pemerintah.
Namun pada Senin, 24 Agustus 2026, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik Ditreskrimsus memang mengirimkan surat kepada pihak bank, tetapi surat tersebut berisi permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Penundaan tersebut berlaku selama lima hari kerja, mulai Jumat, 21 Agustus 2026, hingga Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurut polisi, jika dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur tindak pidana, transaksi pada rekening tersebut akan kembali dapat dilakukan.
PPATK: Kami tidak menghentikan rekening AMPB
Klarifikasi juga datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya tidak melakukan penghentian terhadap rekening Bank Mandiri milik Supriyono maupun AMPB.
PPATK menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan transaksi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga dapat melakukan pemblokiran berdasarkan ketentuan tindak pidana asal yang sedang ditangani.
Dengan demikian, kabar yang menyebut "PPATK memblokir rekening Botok" tidak sesuai dengan klarifikasi PPATK.
Lalu siapa yang meminta bank menunda transaksi?
Di sinilah persoalannya menjadi lebih menarik.
Polda Metro Jaya mengakui bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan permohonan penundaan transaksi kepada bank. Namun polisi menekankan bahwa tindakan tersebut berbeda dengan pemblokiran rekening.
Polisi menyatakan langkah tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan terhadap penghimpunan dana yang berada di rekening tersebut.
Polda Metro Jaya juga disebut akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk OJK dan Kementerian Sosial, untuk mendalami tujuan, mekanisme, serta penggunaan dana yang dihimpun.
Dengan kata lain, sampai titik ini terdapat fakta yang cukup jelas: rekening tersebut mengalami pembatasan transaksi, tetapi PPATK bukan pihak yang melakukannya dan polisi menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi.
Bagaimana dengan uang Rp80,9 juta?
Angka Rp80,9 juta menjadi salah satu bagian yang paling banyak dibicarakan dalam kasus ini.
Supriyono sebelumnya mengatakan dana tersebut tidak dapat digunakan karena rekeningnya mengalami pembatasan. Ia menyebut sebagian dana merupakan uang pribadi dan sebagian lainnya berasal dari donasi masyarakat.
Namun, berdasarkan penjelasan polisi yang tersedia saat ini, belum ada informasi bahwa uang tersebut telah disita.
Penundaan transaksi berarti dana masih berada dalam rekening, tetapi penggunaannya untuk sementara dibatasi selama proses penyelidikan. Jika tidak ditemukan unsur pidana, polisi menyatakan rekening akan kembali dibuka sesuai ketentuan.
Mengapa hal ini terjadi menjelang aksi 27 Agustus?
Waktunya memang membuat kasus ini menjadi perhatian publik.
AMPB sebelumnya merencanakan aksi penyampaian aspirasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Rekening tersebut dikaitkan dengan penghimpunan dana untuk mendukung kegiatan tersebut.
Karena penundaan transaksi terjadi beberapa hari sebelum aksi, muncul dugaan di ruang publik bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan rencana demonstrasi.
Namun, belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa rekening tersebut ditunda semata-mata karena rencana demonstrasi.
Versi resmi polisi menyebut tindakan tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan mengenai penghimpunan dana, bukan pernyataan bahwa demonstrasi tersebut dilarang atau bahwa rekening ditunda karena pemiliknya hendak melakukan aksi.
Pemisahan antara fakta, dugaan, dan persepsi publik menjadi penting dalam kasus ini.
Perspektif IDGV: Klarifikasi justru membuka pertanyaan baru
Kasus ini memperlihatkan bagaimana sebuah istilah dapat mengubah persepsi publik.
"Rekening diblokir" memberikan kesan bahwa akses terhadap rekening telah dihentikan secara penuh. Sementara polisi menggunakan istilah "penundaan transaksi selama lima hari kerja".
Di sisi lain, PPATK secara terbuka menyatakan tidak melakukan penghentian rekening tersebut.
Maka pertanyaan yang lebih relevan sekarang bukan lagi sekadar "siapa yang memblokir rekening Botok?"
Pertanyaannya adalah:
Apa dasar penyelidik melakukan penundaan transaksi, apa yang sedang didalami dari penghimpunan dana tersebut, dan apa hasil pemeriksaannya setelah periode lima hari berakhir?
Sebab, apabila memang tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai alasan tindakan tersebut dilakukan.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, prosesnya juga harus dibuka secara terang agar publik tidak hanya mendapatkan potongan informasi dari media sosial.
Untuk sementara, klaim bahwa PPATK memblokir rekening Botok tidak terbukti dan telah dibantah PPATK. Yang telah dikonfirmasi adalah adanya permohonan penundaan transaksi dari penyidik Polda Metro Jaya selama lima hari kerja.
Sumber dan verifikasi
PPATK, melalui Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menyatakan PPATK tidak melakukan penghentian rekening AMPB.
Liputan6.com
Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya permohonan penundaan transaksi selama lima hari kerja, 21–28 Agustus 2026.
https://news.okezone.com/
Okezone, 24 Agustus 2026, melaporkan penjelasan Polda Metro Jaya mengenai status transaksi rekening Supriyono.
https://news.okezone.com/
Liputan6, 24 Agustus 2026, melaporkan bantahan PPATK dan klarifikasi Polda Metro Jaya.
Liputan6.com +1

Tidak ada komentar:
Posting Komentar