Advertisement

Berita Pemerintahan

Isu Viral

Post Page Advertisement [Top]


JAKARTA, IDGV — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menjadi sorotan setelah mengungkap pemerintah tengah mengejar kewajiban perpajakan dari sekitar 40 perusahaan baja. Dari jumlah tersebut, baru satu perusahaan yang telah diperiksa dan pemerintah memperkirakan potensi penerimaan yang masih bisa ditagih berada di kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. 

Purbaya menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026. Ia mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas penerimaan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, bukan dengan menaikkan tarif pajak. 

Temuan tersebut membuat isu penerimaan pajak kembali menjadi perhatian. Sebab, di tengah kebutuhan pemerintah menjaga penerimaan negara, Purbaya justru mengarahkan perhatian pada potensi penerimaan yang diduga belum masuk secara optimal ke kas negara.

40 Perusahaan Baja Masuk Radar Pemerintah

Purbaya menyebut pemerintah telah memiliki daftar sekitar 40 perusahaan baja yang perlu ditelusuri kewajiban perpajakannya.

Namun pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut belum seluruhnya dilakukan.

"Perusahaan baja, saya punya daftar 40, baru diperiksa satu."

Menurut Purbaya, dari pemeriksaan yang telah dilakukan, pemerintah memperkirakan terdapat potensi penerimaan yang "bocor" sekitar Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. 

Angka tersebut masih berupa potensi penerimaan, bukan uang yang sudah berhasil masuk ke kas negara.

Perbedaan ini penting. Pemerintah masih harus melakukan pemeriksaan, menentukan kewajiban berdasarkan ketentuan perpajakan, dan melakukan proses penagihan apabila ditemukan kekurangan pembayaran pajak.

Dengan demikian, tidak tepat jika angka Rp5 triliun langsung diberitakan sebagai "pajak Rp5 triliun berhasil diselamatkan".

Untuk saat ini, yang tersedia adalah pernyataan pemerintah mengenai potensi penerimaan yang dapat diperoleh dari penertiban kewajiban perpajakan.

Pajak yang Ditelusuri Bukan Hanya PPh

Menurut laporan Okezone yang mengutip pernyataan Purbaya, pemeriksaan dapat mencakup sejumlah kewajiban, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas impor. 

Persoalan impor juga menjadi salah satu perhatian karena menurut Purbaya masih terdapat ruang untuk memperbaiki pengawasan.

Jika pengawasan terhadap transaksi dan aktivitas impor dapat diperkuat, pemerintah berharap penerimaan negara yang selama ini tidak tertagih dapat ditingkatkan.

Namun, dugaan ketidakpatuhan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan masing-masing wajib pajak.

Karena itu, istilah "pengemplang pajak" sebaiknya tidak langsung dilekatkan kepada seluruh 40 perusahaan sebelum pemeriksaan dan proses hukum atau administrasi perpajakannya selesai.

Purbaya: Tidak Ada Pajak Baru untuk Mengejar Penerimaan

Menariknya, langkah mengejar 40 perusahaan baja tersebut muncul ketika Purbaya berulang kali menyatakan bahwa pemerintah tidak menjadikan kenaikan tarif atau penciptaan pajak baru sebagai strategi utama untuk meningkatkan penerimaan.

Pada 27 Agustus 2026, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak pada 2027. Strateginya diarahkan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi basis pajak melalui sistem administrasi perpajakan. 

Sehari kemudian, Purbaya juga mengatakan pemerintah tidak menargetkan perluasan basis pajak baru pada tahun depan. Menurutnya, yang dimaksud dengan ekstensifikasi adalah memperkuat kepatuhan baik dari wajib pajak maupun petugas pajak.

Artinya, pendekatan yang sedang didorong pemerintah lebih mengarah kepada:

mengejar wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya;

memperbaiki kepatuhan;

memperkuat pengawasan;

memanfaatkan data perpajakan;

dan membenahi aparat perpajakan.

Bagi pemerintah, meningkatkan penerimaan tidak harus selalu berarti menaikkan pajak kepada masyarakat yang sudah patuh.

Bahkan Pegawai Pajak Ikut Diawasi

Purbaya juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan internal dalam pengawasan pajak.

Dalam pernyataannya mengenai perusahaan baja, Purbaya mengatakan dirinya tidak akan segan mengambil tindakan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak apabila terbukti membantu perusahaan menghindari kewajiban perpajakan. Bloomberg Technoz melaporkan Purbaya menyebut perusahaan yang beroperasi bertahun-tahun tetapi luput dari pemeriksaan dapat mengindikasikan adanya persoalan internal yang perlu diperiksa. 

Pernyataan tersebut menjadi penting karena reformasi penerimaan negara bukan hanya mengenai perilaku wajib pajak.

Integritas aparat yang melakukan pengawasan juga menjadi faktor penting.

Jika wajib pajak diwajibkan patuh, maka petugas yang memiliki kewenangan mengawasi dan memeriksa juga harus bekerja dengan standar integritas yang sama.

Kasus Pejabat Bea Cukai dan Pembenahan Internal

Sorotan terhadap internal Kementerian Keuangan juga muncul setelah KPK melakukan penahanan terhadap seorang pejabat Bea Cukai dalam perkara dugaan korupsi.

Pada 27 Agustus, Purbaya mengatakan pembenahan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus dilakukan. Ia berharap praktik korupsi di kedua institusi tersebut dapat ditekan sehingga turut memperbaiki penerimaan negara. 

Konteks ini membuat strategi Purbaya tidak hanya soal mengejar perusahaan atau wajib pajak.

Ada pula agenda membersihkan dan memperbaiki sistem internal pengelola penerimaan negara.

Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen

Di sisi lain, Purbaya sebelumnya menyampaikan bahwa penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan yang cukup kuat.

Dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 pada 14 Agustus 2026, Purbaya mengatakan pertumbuhan pengumpulan pajak pada saat itu telah mencapai sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Sebagai pembanding, berdasarkan data APBN hingga Juni 2026, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.035,7 triliun, tumbuh 24,6 persen.

Pemerintah kemudian menargetkan penerimaan pajak dalam RAPBN 2027 sebesar Rp2.591,4 triliun, atau meningkat 12,1 persen dari proyeksi penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun. 

Target penerimaan perpajakan secara keseluruhan, termasuk kepabeanan dan cukai, ditetapkan sekitar Rp2.908 triliun.

Purbaya Pilih Kejar Kepatuhan daripada Naikkan Tarif

Strategi Purbaya tersebut sebenarnya bukan sepenuhnya baru.

Pada April 2026, ia juga mengatakan pemerintah tidak akan menerapkan pajak baru ataupun menaikkan tarif sebelum terjadi perbaikan signifikan pada kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. 

Pernyataan tersebut menunjukkan garis kebijakan yang relatif konsisten: memperbesar penerimaan melalui kepatuhan dan perluasan basis yang sudah ada, sembari menghindari tambahan beban pajak ketika kondisi ekonomi masyarakat belum cukup kuat.

Direktorat Jenderal Pajak juga sebelumnya menjelaskan bahwa penguatan Coretax DJP, integrasi data dan pertukaran informasi menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan tanpa harus semata-mata mengandalkan perubahan tarif. 

Mengapa Industri Baja Jadi Perhatian?

Industri baja memiliki posisi penting karena berkaitan dengan sektor konstruksi, manufaktur, infrastruktur dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya.

Selain transaksi domestik, industri tersebut juga berhubungan dengan aktivitas impor bahan baku maupun produk.

Karena itu, pemeriksaan terhadap perusahaan baja dapat menyentuh beberapa titik sekaligus, mulai dari pencatatan transaksi hingga kewajiban pajak dan aktivitas impor.

Namun sekali lagi, belum tepat menyimpulkan bahwa seluruh 40 perusahaan melakukan pelanggaran pajak.

Pernyataan Purbaya baru menunjukkan bahwa pemerintah memiliki daftar perusahaan yang akan diperiksa atau ditelusuri dan terdapat potensi penerimaan yang diperkirakan cukup besar.

Proses pemeriksaanlah yang nantinya menentukan apakah terdapat kekurangan pembayaran dan berapa nilai kewajiban sebenarnya.

Rp5 Triliun Bukan Berarti Langsung Masuk Kas Negara

Ini bagian yang perlu diperhatikan masyarakat ketika membaca berita yang beredar di media sosial.

Judul seperti:

"Purbaya Selamatkan Rp5 Triliun Pajak dari 40 Perusahaan Baja"

akan terlalu jauh jika digunakan sekarang.

Fakta yang telah dikonfirmasi adalah:

Pemerintah memiliki daftar 40 perusahaan baja, baru satu yang diperiksa, dan dari pemeriksaan tersebut Purbaya memperkirakan potensi penerimaan yang masih dapat ditagih mencapai Rp4–5 triliun. 

Jadi ada tiga tahap yang tidak boleh dicampur:

potensi → pemeriksaan/penetapan → penerimaan aktual.

Ketiganya bukan hal yang sama.

Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Jika strategi tersebut berhasil, peningkatan kepatuhan pajak dapat memperkuat kemampuan pemerintah membiayai belanja negara tanpa harus menaikkan tarif pajak.

Namun keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Masyarakat juga memiliki alasan untuk memperhatikan perkembangan ini karena penerimaan pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara.

Semakin besar penerimaan yang berhasil dikumpulkan secara legal dan transparan, semakin besar ruang fiskal pemerintah untuk membiayai berbagai program.

Sebaliknya, jika terdapat kebocoran akibat ketidakpatuhan atau lemahnya pengawasan, beban fiskal pada akhirnya dapat semakin berat.

Opini IDGV

Langkah Purbaya mengejar 40 perusahaan baja menarik bukan semata-mata karena angka Rp5 triliun.

Yang lebih menarik adalah perubahan pendekatan dalam mengejar penerimaan negara.

Pemerintah mengatakan tidak menaikkan tarif pajak, tetapi pada saat yang sama memperketat kepatuhan dan mencari sumber penerimaan yang selama ini diduga belum optimal.

Secara prinsip, pendekatan tersebut lebih mudah diterima dibandingkan menaikkan tarif secara luas kepada seluruh masyarakat.

Tetapi ada syaratnya: pemeriksaan harus transparan dan berbasis bukti.

Jika memang ditemukan kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak harus membayar sesuai ketentuan. Jika ternyata tidak terbukti, pemerintah juga harus memberikan ruang yang adil bagi perusahaan untuk menjelaskan posisinya.

Begitu pula dengan aparat pajak.

Jika pemerintah menuntut masyarakat dan perusahaan untuk patuh, maka petugas pajak juga harus bersih.

Karena persoalan penerimaan negara bukan cuma tentang berapa banyak uang yang berhasil ditarik.

Persoalannya adalah apakah sistem tersebut adil, transparan dan mampu memastikan setiap pihak membayar sesuai kewajibannya.

Dan kalau benar ada potensi Rp4–5 triliun dari satu sektor saja, pertanyaan berikutnya cukup jelas:

Berapa banyak potensi penerimaan lain yang selama ini belum berhasil ditemukan pemerintah?

Sumber dan verifikasi

ANTARA — pernyataan Purbaya mengenai 40 perusahaan baja dan potensi penerimaan Rp4–5 triliun. 

Antara News

Kementerian Keuangan/DJP — strategi penguatan penerimaan dan Coretax. 

Pajak

ANTARA — perkembangan penerimaan pajak dan target RAPBN 2027. 

Antara News

Bloomberg Technoz — kebijakan tidak memperluas pajak baru serta penguatan kepatuhan dan pengawasan internal. 

Bloomberg Technoz

ANTARA — pernyataan Purbaya mengenai pembenahan DJP dan DJBC. 

Antara News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]