Advertisement

Berita Pemerintahan

Isu Viral

Post Page Advertisement [Top]

Jakarta, 22 Agustus 2026 — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana belum disahkan menjadi undang-undang. Hingga saat ini, pembahasannya masih berjalan di Komisi III DPR RI bersama pemerintah dan berbagai pihak yang memberikan masukan.
Kabar ini penting di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap RUU Perampasan Aset, termasuk menjelang rencana aksi masyarakat pada 27 Agustus 2026 yang salah satu tuntutannya adalah agar regulasi tersebut segera disahkan. 

Masih Dibahas, Bukan Ditolak
Status RUU ini perlu diluruskan karena di media sosial sempat beredar berbagai narasi yang menyebut DPR menolak atau sengaja menghentikan pengesahannya.
Faktanya, RUU Perampasan Aset masih masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI. DPR juga menyatakan pembahasan terus berjalan dan membuka ruang partisipasi publik. 

Dengan kata lain, kalimat "RUU Perampasan Aset belum disahkan" adalah benar, tetapi jika kemudian berubah menjadi "DPR menolak RUU Perampasan Aset", itu sudah merupakan kesimpulan yang tidak didukung fakta saat ini.
Manusia memang punya bakat luar biasa mengubah "belum selesai" menjadi "ditolak". Padahal dua kalimat itu jelas berbeda.
DPR Targetkan Selesai Sebelum Desember
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dikebut. DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026, atau paling lama setelah dua masa sidang.
Komisi III juga menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara intensif untuk menyerap masukan dari masyarakat. Menurut Habiburokhman, RDPU dapat dilakukan sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan selama proses pembahasan. 

DPR menyebut pembahasan RUU ini membutuhkan waktu karena konsepnya relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, pembentukannya tidak hanya soal mengejar cepat, tetapi juga harus membahas secara rinci mekanisme perampasan aset serta perlindungan terhadap hak warga negara. 

Kenapa RUU Ini Jadi Sorotan?
RUU Perampasan Aset berkaitan dengan upaya negara untuk memperkuat mekanisme pemulihan dan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dorongan terhadap aturan ini salah satunya muncul dari kebutuhan memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR. 

Namun, pembahasan RUU ini bukan sekadar persoalan "aset koruptor dirampas". Ada persoalan hukum yang harus dirumuskan dengan hati-hati, termasuk bagaimana memastikan aset yang dirampas memang berkaitan dengan tindak pidana dan bagaimana melindungi pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah.
Anggota Komisi III DPR Endang Agustina, misalnya, menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik serta pencegahan kriminalisasi dalam penerapan aturan tersebut. 

Tuntutan Publik Makin Keras
Perkembangan pembahasan tersebut berlangsung ketika tuntutan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan semakin terlihat.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 dengan salah satu tuntutan utama berupa pengesahan RUU Perampasan Aset. 

Artinya, persoalan RUU ini sekarang bukan hanya berlangsung di ruang rapat parlemen. Pembahasannya juga mulai menjadi isu publik yang mendapat perhatian kelompok masyarakat.
Jadi, Kapan Disahkan?
Belum ada tanggal pasti pengesahan.
Yang tersedia saat ini adalah target dari DPR, yaitu menyelesaikan dan mengupayakan pengesahan sebelum Desember 2026. Target tersebut bukan berarti RUU otomatis akan menjadi undang-undang pada tanggal tertentu.
Masih ada proses pembahasan substansi, penyerapan aspirasi, harmonisasi, hingga tahapan legislasi berikutnya sebelum sebuah RUU benar-benar disahkan.
Karena itu, sampai ada keputusan resmi dalam proses legislasi, posisi RUU Perampasan Aset tetap harus disebut sebagai RUU yang sedang dibahas, bukan undang-undang yang sudah berlaku. 

Perspektif IDGV
RUU Perampasan Aset memang menjadi salah satu regulasi yang banyak ditunggu publik, terutama karena berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.
Tetapi publik juga perlu membedakan antara dorongan agar RUU segera disahkan dengan klaim bahwa DPR menolak RUU tersebut. Sampai 22 Agustus 2026, data yang tersedia justru menunjukkan pembahasannya masih berjalan dan DPR memasang target penyelesaian pada tahun ini.
Jadi, pertanyaannya sekarang bukan sekadar "DPR mau mengesahkan atau tidak?" Melainkan seberapa cepat pembahasan bisa diselesaikan, seperti apa isi akhirnya, dan apakah aturan yang lahir benar-benar kuat memberantas korupsi tanpa membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

Sumber dan Verifikasi
DPR RI, 18 Agustus 2026 — Komisi III menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dikebut dengan target penyelesaian sebelum Desember 2026. 
ANTARA, 18 Agustus 2026 — Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset rampung dan disahkan pada 2026, dengan pembahasan serta RDPU yang dilakukan secara intensif.
Antara Sumbar
DPR RI, 15 Agustus 2026 — DPR menyatakan pembahasan masih berlangsung dan membuka ruang partisipasi publik.
DPR RI, 18 Agustus 2026 — Anggota Komisi III menekankan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik dalam pembahasan RUU. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]