Advertisement

Berita Pemerintahan

Isu Viral

Post Page Advertisement [Top]


 

JAKARTA, IDGV — Data pendidikan anggota DPR RI periode 2024–2029 kembali menjadi sorotan. Dalam Statistik Politik 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dari 580 anggota DPR terpilih, 211 orang atau 36,38 persen tidak mencantumkan latar belakang pendidikan saat melakukan pendaftaran ke KPU.

Di sisi lain, terdapat 63 anggota DPR yang tercatat berpendidikan terakhir SMA atau sederajat. Data tersebut kemudian memicu pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi mengenai profil para wakil rakyat yang duduk di parlemen. 

Namun ada satu hal penting yang perlu diluruskan sejak awal: 211 anggota DPR tersebut bukan berarti tidak berpendidikan. Data BPS hanya menunjukkan bahwa latar belakang pendidikan mereka tidak tercantum dalam data pendaftaran yang menjadi sumber statistik. Menyamakan "tidak mencantumkan pendidikan" dengan "tidak memiliki pendidikan" adalah kesimpulan yang tidak didukung data. 

580 Anggota DPR, 211 Data Pendidikan Tidak Tercantum

Berdasarkan data BPS yang bersumber dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU), komposisi pendidikan anggota DPR hasil Pemilu 2024 tercatat sebagai berikut:

Pendidikan terakhirJumlahPersentase
SMA/sederajat6310,85%
D330,52%
S115526,72%
S211920,52%
S3295,00%
Tidak mencantumkan pendidikan21136,38%
Total580100%

Angka-angka tersebut konsisten dengan publikasi Statistik Politik 2024 yang mencatat bahwa dari 580 anggota DPR terpilih, 211 orang tidak menyebutkan latar belakang pendidikan ketika melakukan pendaftaran di KPU. 

Dengan demikian, kelompok terbesar dalam data tersebut justru bukan lulusan SMA, melainkan kelompok yang pendidikannya tidak tercantum, sebanyak 211 orang.

Angka 36,38 persen berarti lebih dari sepertiga anggota DPR dalam data tersebut tidak memiliki informasi pendidikan terakhir yang tercantum.

Bukan Berarti 211 Anggota DPR Tidak Sekolah

Bagian ini penting agar pemberitaan tidak ikut terjebak dalam framing media sosial.

BPS tidak mengatakan 211 anggota DPR tidak sekolah.

BPS juga tidak mengatakan mereka tidak mempunyai ijazah atau tidak pernah menempuh pendidikan tinggi.

Yang dicatat adalah latar belakang pendidikan mereka tidak disebutkan ketika mendaftar ke KPU. Karena itu, kita tidak dapat menentukan apakah mereka sebenarnya lulusan SMA, diploma, sarjana, magister, doktor, atau memiliki latar pendidikan lainnya hanya berdasarkan angka 211 tersebut. 

Perbedaan istilah ini terlihat sederhana, tetapi penting secara jurnalistik.

Tidak tercantum bukan berarti tidak ada.

Kalau informasi publik diperlakukan seperti teka-teki, manusia biasanya langsung mengisi bagian kosong dengan asumsi. Padahal data tidak bekerja seperti itu.

63 Anggota DPR Tercatat Lulusan SMA

Selain 211 orang yang tidak mencantumkan pendidikan, BPS mencatat 63 anggota DPR atau 10,85 persen memiliki pendidikan terakhir SMA/sederajat.

Jumlah tersebut memang merupakan salah satu angka yang paling banyak dibicarakan di media sosial.

Tetapi status sebagai lulusan SMA tidak membuat seseorang tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR.

Dalam aturan pencalonan Pemilu 2024, pendidikan minimal calon anggota DPR adalah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah sederajat. Ketentuan tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan anggota DPR dan DPRD. 

Artinya, secara hukum:

Lulusan SMA tetap memenuhi persyaratan pendidikan untuk menjadi calon anggota DPR.

Jadi, narasi bahwa 63 anggota DPR "melanggar aturan karena hanya lulusan SMA" adalah keliru.

Apakah Pendidikan Tinggi Harus Menjadi Syarat DPR?

Di sinilah persoalannya berubah dari fakta hukum menjadi perdebatan kebijakan.

Saat ini, negara memang tidak mensyaratkan calon anggota DPR harus memiliki gelar S1.

Persoalannya kemudian: apakah standar minimal SMA masih cukup untuk lembaga yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan?

Pertanyaan tersebut sah untuk diperdebatkan.

Tetapi jawabannya tidak otomatis ditentukan oleh ijazah.

Kemampuan seorang legislator juga dapat dipengaruhi pengalaman politik, pengalaman pemerintahan, pemahaman terhadap persoalan masyarakat, kemampuan membaca regulasi, kapasitas menyusun kebijakan dan berbagai kompetensi lainnya.

Sebaliknya, memiliki gelar sarjana, magister atau doktor juga tidak otomatis menjadikan seseorang legislator yang berkualitas.

Karena itu, data pendidikan sebaiknya dibaca sebagai salah satu indikator profil, bukan sebagai ukuran tunggal kualitas anggota DPR.

Persoalan Utamanya Justru Transparansi

Jika angka 63 lulusan SMA dipisahkan dari kontroversi, pertanyaan yang lebih menarik justru mengarah kepada 211 anggota yang data pendidikannya tidak tercantum.

Mengapa?

Karena masyarakat memilih anggota DPR dalam sebuah pemilu dan secara logis membutuhkan informasi mengenai calon yang akan dipilih.

Riwayat pendidikan merupakan salah satu bagian dari profil calon yang dapat membantu pemilih mengenali latar belakang kandidat.

Namun perlu dicatat, data BPS sendiri tidak menyimpulkan bahwa 211 anggota tersebut melakukan pelanggaran atau sengaja menyembunyikan pendidikan mereka.

Bahkan ketika persoalan ini mencuat, KPU dilaporkan meminta waktu untuk memeriksa kembali data terkait latar belakang pendidikan caleg secara lebih rinci. 

Karena itu, istilah seperti "211 anggota DPR merahasiakan pendidikan" sebaiknya digunakan secara hati-hati.

Yang dapat dipastikan berdasarkan data BPS adalah:

211 anggota DPR tidak mencantumkan latar belakang pendidikan dalam data pendaftaran yang menjadi sumber statistik.

Alasan di balik tidak tercantumnya data tersebut memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Apakah KPU Wajib Membuka Semua Riwayat Pendidikan?

Persoalan ini juga tidak sesederhana mengatakan bahwa setiap anggota DPR telah melanggar kewajiban transparansi.

Dalam pembahasan mengenai data tersebut, GoodStats mencatat bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak secara spesifik menetapkan kewajiban bagi anggota DPR terpilih untuk mempublikasikan seluruh informasi pendidikan mereka sebagai anggota DPR. 

Namun dari perspektif keterbukaan informasi kepada pemilih, persoalan tersebut tetap layak dipertanyakan.

Sebab, legalitas dan transparansi adalah dua hal berbeda.

Sesuatu bisa saja tidak melanggar aturan, tetapi tetap dapat diperdebatkan apakah praktik tersebut sudah ideal bagi kepentingan publik.

DPR Bukan Hanya Membuat Undang-Undang

Sorotan mengenai pendidikan anggota DPR juga tidak dapat dilepaskan dari besarnya kewenangan lembaga legislatif.

DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Anggota DPR terlibat dalam pembahasan berbagai persoalan strategis, mulai dari hukum, ekonomi, perpajakan, pendidikan, kesehatan, pertahanan, hingga pengelolaan anggaran negara.

Karena itu, kompetensi anggota parlemen memang merupakan persoalan penting.

Namun kompetensi tersebut tidak bisa diukur hanya dengan melihat gelar akademik.

Yang jauh lebih relevan adalah bagaimana seorang anggota DPR menjalankan mandatnya setelah terpilih.

Apakah memahami substansi rancangan undang-undang?

Apakah mampu mengkritisi kebijakan pemerintah?

Apakah menggunakan data dalam mengambil keputusan?

Apakah menyampaikan kepentingan konstituen?

Dan yang paling sederhana: apakah benar-benar bekerja?

Profil Publik Seharusnya Mudah Diverifikasi

Terlepas dari perdebatan mengenai standar pendidikan, ada satu prinsip yang sulit dibantah: informasi mengenai pejabat publik seharusnya mudah diverifikasi masyarakat.

Pemilih tidak hanya membutuhkan nama dan foto calon.

Mereka membutuhkan informasi yang dapat membantu menilai siapa yang akan mewakili mereka.

Riwayat pendidikan, pekerjaan, pengalaman organisasi, rekam jejak politik dan pengalaman profesional dapat menjadi bagian dari informasi tersebut.

Dalam konteks ini, keberadaan 211 data pendidikan yang tidak tercantum memang layak menjadi bahan evaluasi.

Bukan karena kita dapat langsung menyimpulkan bahwa 211 orang tersebut tidak kompeten.

Tetapi karena semakin banyak informasi penting yang tidak tersedia, semakin sulit masyarakat melakukan penilaian berbasis data.

Jangan Sampai Angka 211 Dipelintir

Perdebatan di media sosial sering kali bergerak lebih cepat daripada proses verifikasi.

Dari data:

"211 anggota DPR tidak mencantumkan pendidikan."

Narasinya bisa berubah menjadi:

"211 anggota DPR tidak berpendidikan."

Lalu berkembang menjadi:

"211 anggota DPR tidak layak membuat undang-undang."

Padahal tiga kalimat tersebut mempunyai makna berbeda.

Data hanya mendukung kalimat pertama.

Kalimat kedua tidak terbukti.

Kalimat ketiga merupakan pendapat yang membutuhkan argumentasi lebih jauh, bukan kesimpulan statistik.

Karena itu, publik perlu berhati-hati ketika membagikan infografis politik. Angka yang benar bisa menghasilkan kesimpulan yang salah jika konteksnya dipotong. Ini salah satu penyakit internet yang tampaknya belum menemukan vaksin.

Yang Perlu Dijawab Bukan Sekadar "Lulusan Apa?"

Pertanyaan mengenai pendidikan anggota DPR seharusnya tidak berhenti pada apakah seseorang lulusan SMA, S1, S2 atau S3.

Pertanyaan yang lebih substansial adalah:

Seberapa kompeten mereka menjalankan fungsi sebagai legislator?

Seorang anggota DPR dengan gelar tinggi tetapi tidak memahami substansi UU tetap menjadi persoalan.

Sebaliknya, anggota DPR dengan pendidikan formal yang lebih rendah tetapi memiliki pengalaman, kemampuan dan rekam jejak yang baik tidak otomatis buruk.

Karena itu, transparansi profil seharusnya berjalan bersamaan dengan evaluasi kinerja.

Masyarakat berhak mengetahui siapa yang mereka pilih, apa latar belakangnya dan bagaimana kinerjanya setelah duduk di parlemen.


Opini IDGV

Data BPS mengenai 211 anggota DPR yang tidak mencantumkan pendidikan bukan alasan untuk menghakimi bahwa ratusan wakil rakyat tersebut tidak berpendidikan.

Data tidak mengatakan itu.

Namun, angka tersebut tetap menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi informasi calon dan pejabat publik.

Lebih dari sepertiga dari 580 anggota DPR berada dalam kategori yang pendidikan terakhirnya tidak tercantum dalam data tersebut. 

Di sisi lain, 63 anggota DPR yang tercatat lulusan SMA tidak melakukan pelanggaran hanya karena tingkat pendidikannya. Sistem hukum Indonesia memang menetapkan SMA atau sederajat sebagai batas minimal pendidikan calon anggota DPR. 

Jadi persoalannya bukan:

"Apakah lulusan SMA pantas menjadi anggota DPR?"

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

"Apakah masyarakat sudah mendapatkan informasi yang cukup untuk menilai kompetensi dan rekam jejak orang yang mereka pilih?"

Dan untuk 211 nama yang pendidikan terakhirnya tidak tercantum, pertanyaan publik juga cukup sederhana:

Mengapa datanya tidak tercantum, dan apakah informasi tersebut dapat dibuka secara lebih transparan?

Karena dalam demokrasi, rakyat bukan hanya diberi hak untuk mencoblos.

Rakyat juga berhak mendapatkan informasi yang cukup sebelum memilih.


Kesimpulan

  • 580 anggota DPR terpilih periode 2024–2029: benar.
  • 63 anggota tercatat berpendidikan SMA/sederajat: benar.
  • 211 anggota tidak mencantumkan latar belakang pendidikan dalam data pendaftaran yang menjadi sumber statistik: benar.
  • 211 anggota tidak berpendidikan: tidak terbukti.
  • Lulusan SMA tidak memenuhi syarat menjadi DPR: salah.
  • Pendidikan minimal calon anggota DPR adalah SMA/sederajat: benar. detikcom
  • Data tersebut berasal dari Statistik Politik 2024 BPS yang menggunakan data KPU. Scribd

Sumber dan verifikasi

  • Badan Pusat Statistik (BPS), Statistik Politik 2024, sumber utama data pendidikan anggota DPR. Scribd
  • KPU, data pencalonan yang menjadi sumber statistik BPS. IDN Times
  • Detik, verifikasi rincian 63 SMA, 3 D3, 155 S1, 119 S2, 29 S3 dan 211 tidak mencantumkan pendidikan. detikcom
  • GoodStats, analisis data BPS dan aspek transparansi informasi pendidikan anggota DPR. GoodStats Data
  • KPU, penjelasan mengenai persyaratan pendidikan calon anggota legislatif. suara.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]