Advertisement

Berita Pemerintahan

Isu Viral

Post Page Advertisement [Top]

 


JAKARTA, IDGV
— Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memasuki tahap yang semakin serius. Komisi III DPR RI mengungkap 13 jenis tindak pidana yang saat ini dimasukkan dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

Daftar tersebut mencakup kejahatan korupsi, narkotika, terorisme, perpajakan, pertambangan, perbankan, hingga perdagangan orang. Informasi itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Sabtu, 29 Agustus 2026, dan juga dimuat dalam publikasi resmi JDIH Sekretariat Jenderal DPR RI. 

Artinya, berita yang sebelumnya diberitakan Kompas dengan judul “13 Pidana Masuk RUU Perampasan Aset: Korupsi, Pajak, hingga Perdagangan Orang” pada dasarnya terkonfirmasi. Daftar tersebut bukan hanya bersumber dari pemberitaan media, tetapi juga berasal dari keterangan resmi DPR. 

Namun, ada satu hal yang perlu digarisbawahi: RUU ini belum menjadi undang-undang. Daftar 13 tindak pidana tersebut masih berada dalam proses pembahasan dan perumusan bersama pemerintah.

Ini 13 tindak pidana yang masuk daftar

Berdasarkan keterangan resmi Komisi III DPR, 13 kategori tindak pidana yang saat ini masuk dalam daftar adalah:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Dengan demikian, cakupan RUU ini nantinya tidak hanya menyasar korupsi. Kejahatan yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan sumber daya alam juga menjadi perhatian.


Mengapa daftar tindak pidananya diperluas?

Menurut Habiburokhman, Komisi III melakukan riset dan pendalaman mengenai jenis tindak pidana yang akan masuk dalam ruang lingkup RUU tersebut.

DPR juga membandingkan mekanisme perampasan aset yang diterapkan di sejumlah negara.

Salah satu pertimbangan yang muncul dari para ahli adalah bahwa tindak pidana yang masuk ke dalam mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana seharusnya memiliki karakter tertentu, misalnya bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara atau masyarakat secara luas, atau merupakan tindak pidana serius yang memiliki dampak ekonomi besar. 

DPR menyebut sejumlah negara seperti Australia, Inggris dan Thailand sebagai bahan perbandingan dalam pembahasan mekanisme tersebut. 

Jadi, secara konsep, pembahasan RUU bukan sekadar membuat daftar kejahatan lalu memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil aset.

Ada pertanyaan yang jauh lebih penting: dalam kondisi seperti apa aset boleh dirampas dan prosedur hukum apa yang harus dilalui?


Perampasan aset tanpa putusan pidana jadi isu krusial

Salah satu bagian paling sensitif dalam pembahasan RUU ini adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap pelaku.

Komisi III DPR sendiri mengakui mekanisme tersebut menjadi salah satu substansi yang masih perlu didalami. 

Dalam kondisi tertentu, mekanisme seperti ini dapat menjadi alat untuk mengejar aset hasil kejahatan ketika pelaku, misalnya, meninggal dunia, melarikan diri atau tidak dapat diproses secara pidana.

Namun mekanisme tersebut juga memiliki konsekuensi serius terhadap perlindungan hak warga negara.

Karena itu, DPR menyebut perlunya kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, standar pembuktian yang jelas dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau memiliki aset secara sah. 

Ini merupakan salah satu bagian yang harus diperhatikan publik.

Sebab, jika negara diberi kewenangan besar untuk mengambil alih aset, maka mekanisme pengawasannya juga harus sama kuatnya.

Kalau tidak, aturan yang dibuat untuk memberantas kejahatan justru berpotensi menciptakan persoalan baru. Hukum memang seharusnya memburu aset hasil kejahatan, bukan mengubah dugaan menjadi vonis. Manusia sudah cukup kreatif membuat masalah tanpa perlu dibantu undang-undang.


Kekhawatiran aset masyarakat ikut terseret

Munculnya 13 kategori tindak pidana tersebut juga berpotensi menimbulkan pertanyaan publik, khususnya karena beberapa kategori memiliki cakupan yang cukup luas seperti perpajakan, perbankan, pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan perikanan.

Namun dari hasil verifikasi terhadap keterangan resmi DPR, tidak tepat jika dikatakan bahwa aset masyarakat biasa otomatis dapat dirampas hanya karena kategori tindak pidananya masuk dalam RUU.

Belum ada dasar untuk menyimpulkan demikian.

Yang sedang ditentukan adalah jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar penerapan mekanisme perampasan aset, sedangkan mekanisme, standar pembuktian, hubungan antara aset dan tindak pidana serta perlindungan pemilik atau pihak ketiga masih menjadi bagian dari pembahasan.

Bahkan sejak April 2026, anggota Komisi III DPR Mercy Chriesty Barends telah menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana tetapi namanya digunakan dalam kepemilikan aset. 

Contohnya termasuk pekerja rumah tangga, sopir atau pihak lain yang secara hukum dapat tercatat terkait dengan suatu aset tetapi tidak mengetahui adanya tindak pidana.

DPR juga menyoroti kebutuhan untuk membedakan secara tegas pihak ketiga yang benar-benar tidak terlibat dengan pihak yang sengaja digunakan sebagai bagian dari skema kejahatan.


DPR sendiri mengakui potensi penyalahgunaan harus dicegah

Kekhawatiran mengenai penyalahgunaan kewenangan juga bukan sekadar isu yang dibuat media sosial.

Pada 18 Agustus 2026, anggota Komisi III DPR Endang Agustina menegaskan bahwa pembahasan RUU harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak berubah menjadi ruang kriminalisasi atau penyalahgunaan kewenangan. 

Ia juga menyebut mekanisme NCB harus diterapkan secara selektif dan dalam kondisi tertentu.

Sementara itu, dalam perkembangan pembahasan pada 25 Agustus, DPR menyebut sejumlah isu yang masih menjadi perhatian, antara lain:

  • mekanisme NCB;
  • pembuktian terbalik;
  • perlindungan pihak ketiga;
  • pengelolaan aset hasil perampasan;
  • pembagian kewenangan antarlembaga;
  • mekanisme keberatan dan pengawasan pengadilan. 

Dengan demikian, kekhawatiran publik mengenai perlindungan aset memang merupakan isu nyata dalam pembahasan, tetapi tidak berarti klaim bahwa "aset rakyat akan otomatis dirampas" telah terbukti.


Pembuktian terbalik juga menjadi perhatian

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kemungkinan penggunaan mekanisme pembuktian terbalik.

Dalam pembahasan DPR, mekanisme tersebut diarahkan agar tidak menimbulkan situasi di mana negara dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan.

Karena itu, diperlukan standar bukti awal yang jelas sebelum seseorang dibebani kewajiban menjelaskan asal-usul asetnya. Mekanisme tersebut juga harus berada dalam kerangka due process of law, sehingga hak warga tetap terlindungi. 

Secara sederhana, negara memang membutuhkan alat untuk mengejar kekayaan yang tidak wajar dan diduga berasal dari tindak pidana.

Tetapi negara juga harus mampu menjelaskan:

Apa dasar kecurigaannya?

Apa hubungan aset tersebut dengan tindak pidana?

Siapa yang memutuskan aset dapat dirampas?

Bagaimana pemilik aset melakukan pembelaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru akan menentukan apakah RUU ini menjadi instrumen pemberantasan korupsi yang kuat atau malah menimbulkan sengketa baru.


RUU ditargetkan disahkan 15 Desember 2026

Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini juga mendapat tekanan waktu.

Pada 25 Agustus, Komisi III menyatakan RUU tersebut ditargetkan selesai dan disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

Komisi III menyebut telah melakukan 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. 

Kemudian pada 27 Agustus 2026, saat demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berlangsung di depan DPR, pimpinan DPR mempertegas target tersebut.

Rapat Paripurna DPR menyepakati komitmen penyelesaian RUU paling lambat 15 Desember 2026. 

Komitmen itu kemudian dituangkan dalam surat yang ditandatangani pimpinan DPR.

Dalam dokumen tersebut, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna. 

Ini membuat perkembangan RUU Perampasan Aset menjadi semakin menarik untuk diawasi publik.


Mengapa RUU ini begitu penting?

Perampasan aset merupakan salah satu instrumen penting dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.

Selama ini, penegakan hukum sering kali berfokus pada menghukum pelaku, sementara persoalan mengembalikan hasil kejahatan dapat menjadi tantangan tersendiri.

RUU Perampasan Aset diharapkan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas untuk melakukan penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan dan pengembalian aset hasil tindak pidana.

Namun keberhasilan regulasi tidak cukup diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil dirampas.

Cara negara memperoleh, mengelola dan mengembalikan aset tersebut juga harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

DPR sendiri menyebut pembagian kewenangan antara lembaga penegak hukum perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih mulai dari penelusuran hingga pengelolaan aset. 


Apa yang masih harus diawasi publik?

Ada setidaknya lima hal penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan berikutnya.

1. Standar bukti

Jangan sampai aset dapat diblokir atau dirampas hanya karena seseorang dianggap mencurigakan tanpa dasar pembuktian yang memadai.

2. Peran pengadilan

Kewenangan besar negara harus diimbangi kontrol lembaga yudisial yang kuat.

3. Perlindungan pihak ketiga

Aset milik pasangan, keluarga, pekerja, mitra bisnis atau pihak lain yang tidak mengetahui tindak pidana harus memiliki mekanisme perlindungan yang jelas.

4. Pengelolaan aset

Setelah dirampas, aset tersebut harus dikelola secara transparan. Negara jangan sampai berhasil merampas aset tetapi kemudian publik tidak tahu ke mana aset itu pergi.

5. Batas mekanisme NCB

Perampasan tanpa putusan pidana harus memiliki batas yang jelas, karena menyentuh langsung prinsip perlindungan hak warga negara.


Opini IDGV

RUU Perampasan Aset memang layak didukung, tetapi tidak boleh diberi cek kosong.

Indonesia membutuhkan instrumen yang lebih kuat untuk mengejar uang dan kekayaan hasil korupsi serta kejahatan ekonomi. Dalam banyak kasus, hukuman penjara tanpa kemampuan mengembalikan hasil kejahatan jelas tidak cukup.

Namun, semakin besar kewenangan negara, semakin kuat pula pagar yang harus dibuat.

Masuknya 13 kategori tindak pidana menunjukkan cakupan RUU ini cukup luas. Ada korupsi, narkotika dan terorisme, tetapi juga sektor seperti perpajakan, perbankan, pertambangan, kehutanan, lingkungan dan kelautan.

Karena itu, publik tidak cukup hanya bertanya:

"Kapan RUU ini disahkan?"

Pertanyaan berikutnya harus:

"Apa batas kewenangan negara setelah UU itu disahkan?"

Sebab undang-undang yang kuat bukan hanya yang mampu mengambil aset dari penjahat.

Undang-undang yang kuat adalah undang-undang yang mampu mengambil aset hasil kejahatan tanpa membuat orang yang tidak bersalah kehilangan haknya.

Dan setelah DPR berjanji menyelesaikannya paling lambat 15 Desember 2026, publik punya alasan kuat untuk mengawasi dua hal sekaligus: kecepatan pengesahan dan kualitas aturan yang disahkan.

Sumber dan verifikasi

  • JDIH Sekretariat Jenderal DPR RI, 29 Agustus 2026, daftar resmi 13 tindak pidana dan penjelasan Komisi III. JDIH DPR RI
  • E-Media/JDIH DPR RI, 25 Agustus 2026, perkembangan pembahasan, 35 RDPU dan target penyelesaian Desember. JDIH DPR RI
  • ANTARA, 27 Agustus 2026, komitmen DPR menyelesaikan RUU paling lambat 15 Desember 2026. Antara News
  • Tirto, 27 Agustus 2026, isi surat komitmen DPR dan konsekuensi pengunduran diri apabila target tidak tercapai. tirto.id
  • Komisi III DPR, 18–20 Agustus 2026, mengenai perlindungan pihak ketiga dan pencegahan kriminalisasi dalam penerapan RUU. JDIH DPR RI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]