Jakarta, 29 Agustus 2026 — Pemerintah menyiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam RAPBN 2027. Namun, perhatian publik tertuju pada alokasi sekitar Rp240,2 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih tercantum dalam struktur anggaran pendidikan. Persoalan ini menjadi sensitif karena Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.
Anggaran pendidikan naik, tetapi MBG ikut menjadi sorotan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 mencapai Rp820,9 triliun. Angka tersebut merupakan bagian dari belanja negara dan digunakan untuk berbagai program, mulai dari bantuan pendidikan, tunjangan guru, revitalisasi sekolah hingga program MBG.
Dari total tersebut, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp240,2 triliun untuk MBG pada 2027. Program tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 60,6 juta penerima manfaat.
Secara nominal, Rp240,2 triliun setara sekitar 29,2 persen dari total anggaran pendidikan Rp820,9 triliun.
Angka inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: seberapa besar ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan lainnya jika hampir sepertiga dari pos tersebut dialokasikan untuk MBG?
Namun, pertanyaan tersebut perlu dibedakan dari klaim bahwa pemerintah "mengambil" Rp240 triliun dari dana sekolah. Secara faktual, yang dapat dikonfirmasi adalah MBG masih dimasukkan dalam struktur anggaran pendidikan RAPBN 2027. Istilah seperti "dana pendidikan terkuras" merupakan penilaian atau framing, bukan istilah resmi pemerintah.
Putusan MK membuat persoalannya menjadi lebih serius
Persoalan tersebut tidak muncul begitu saja.
Pada 30 Juli 2026, MK mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait penganggaran MBG dalam APBN 2026.
MK menyatakan bahwa anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Namun, MK memberikan masa transisi. Pemisahan tersebut harus dilakukan paling lambat pada APBN 2028, atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
Dengan demikian, ada satu hal penting yang sering hilang dalam perdebatan media sosial:
Putusan MK tidak menyatakan program MBG harus dihentikan.
Yang dipersoalkan adalah cara penganggarannya, khususnya ketika MBG yang bukan komponen utama pendidikan dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan untuk memenuhi mandat minimal 20 persen anggaran pendidikan.
MK bahkan menjelaskan bahwa jika dalam APBN 2027 MBG masih menjadi bagian dari struktur tersebut karena proses penyusunan anggaran telah berjalan, hal itu hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen untuk komponen utama pendidikan di luar MBG.
Kenapa angka Rp240 triliun menjadi penting?
Karena skala anggarannya sangat besar.
Dari Rp820,9 triliun anggaran pendidikan, sekitar Rp240,2 triliun dialokasikan untuk MBG. Artinya, porsi MBG hampir sepertiga dari keseluruhan angka yang disebut sebagai anggaran pendidikan.
Sementara itu, anggaran pendidikan juga harus membiayai berbagai kebutuhan lain.
Dalam rancangan pemerintah, dana tersebut antara lain diarahkan untuk Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, BOS, tunjangan guru, revitalisasi sekolah dan madrasah, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, hingga beasiswa LPDP.
Karena itu, perdebatan sebenarnya bukan sesederhana:
"MBG menghabiskan uang sekolah."
Persoalannya jauh lebih teknis dan penting:
Apakah anggaran MBG seharusnya dihitung sebagai bagian dari mandatory spending pendidikan 20 persen atau harus mempunyai pos anggaran tersendiri?
MK sudah memberikan arah yang jelas mengenai hal tersebut.
Pemerintah masih menyiapkan skema transisi
Perkembangan terbaru menunjukkan pemerintah membuka kemungkinan realokasi anggaran MBG mulai 2028 untuk menyesuaikan dengan putusan MK.
Menteri Keuangan Purbaya menyatakan realokasi tersebut baru dapat diterapkan mulai 2028 karena penyusunan rencana anggaran 2027 sudah berjalan ketika putusan MK diumumkan.
Ini menjadi titik penting.
Sebab, putusan MK memberikan batas paling lambat 2028, sementara RAPBN 2027 sudah disusun dengan struktur yang masih memasukkan sekitar Rp240,2 triliun MBG dalam anggaran pendidikan.
Dengan kata lain, 2027 menjadi tahun transisi yang sangat menentukan.
Hampir seluruh anggaran MBG digunakan untuk program makan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono juga memberikan gambaran mengenai penggunaan anggaran MBG 2027.
Dari pagu sekitar Rp240 triliun, menurut Sudaryono sekitar 97 persen digunakan untuk pelaksanaan program makan, sementara sekitar 3 persen digunakan untuk kebutuhan operasional BGN.
Dengan hitungan kasar, 97 persen dari Rp240 triliun berada di kisaran Rp232,8 triliun.
Artinya, sebagian besar anggaran tersebut memang diarahkan langsung untuk kegiatan program makan, bukan semata-mata biaya administrasi.
Namun angka besar tersebut sekaligus menunjukkan mengapa struktur pendanaannya menjadi penting.
Jika MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan, pemerintah harus menyediakan sumber pembiayaan lain tanpa mengurangi kewajiban minimal anggaran pendidikan.
DPR ikut mempertanyakan posisi MBG
Sejumlah anggota DPR juga menyoroti persoalan tersebut.
Komisi X DPR sebelumnya mendorong pemerintah menindaklanjuti putusan MK dan memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. DPR menilai pemisahan tersebut penting agar anggaran pendidikan dapat lebih fokus pada kebutuhan utama pendidikan.
Di sisi lain, pembahasan RAPBN 2027 belum selesai. Besaran dan struktur anggaran masih dapat berubah melalui proses pembahasan antara pemerintah dan DPR sebelum APBN 2027 ditetapkan.
Karena itu, angka Rp820,9 triliun dan Rp240,2 triliun saat ini harus dipahami sebagai angka dalam RAPBN, bukan berarti seluruhnya sudah menjadi anggaran final yang tidak mungkin berubah.
Bukan berarti Rp240 triliun "menghilangkan" program pendidikan
Narasi di media sosial yang mengatakan "Rp240 triliun dana pendidikan terkuras untuk makan pelajar" perlu diperlakukan dengan hati-hati.
Pertama, MBG memang masuk dalam struktur anggaran pendidikan RAPBN 2027.
Kedua, pemerintah menganggap MBG sebagai salah satu program yang berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembelajaran.
Ketiga, MK telah memberikan batasan bahwa MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.
Jadi, fakta yang paling tepat bukan bahwa Rp240 triliun "dicuri" dari anggaran sekolah, melainkan bahwa sekitar Rp240,2 triliun MBG masih ditempatkan dalam struktur anggaran pendidikan RAPBN 2027, sementara MK telah mengamanatkan pemisahan paling lambat pada APBN 2028.
Itu jauh lebih presisi.
Pertanyaan besarnya: setelah MBG dipisahkan, dari mana dananya?
Inilah persoalan fiskal yang sebenarnya.
Jika MBG tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan, pemerintah tetap harus membiayai program tersebut.
Artinya ada beberapa kemungkinan: pemerintah menyediakan pos anggaran tersendiri, melakukan realokasi dari pos lain, meningkatkan efisiensi belanja, atau menggunakan kombinasi beberapa sumber pembiayaan.
DPR sebelumnya juga menyebut pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif setelah adanya putusan MK.
Masalahnya, Rp240 triliun bukan angka kecil.
Jika anggaran tersebut harus dipindahkan keluar dari fungsi pendidikan, pemerintah harus memastikan kewajiban 20 persen anggaran pendidikan tetap terpenuhi tanpa mengurangi pembiayaan untuk kebutuhan utama pendidikan.
Di sinilah pembahasan APBN 2027 menjadi menarik untuk diikuti.
Jangan terjebak narasi "Menkeu gugup"
Gambar yang beredar di media sosial juga menggunakan narasi "Menkeu gugup saat akui Rp240 triliun dana pendidikan terkuras untuk makan pelajar."
Bagian tersebut tidak terverifikasi sebagai fakta.
Tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan kondisi psikologis Menteri Keuangan hanya berdasarkan video, ekspresi wajah atau cara menyampaikan angka anggaran.
Yang dapat diverifikasi adalah Purbaya menyampaikan angka Rp820,9 triliun untuk pendidikan dan sekitar Rp240,2 triliun untuk MBG.
Untuk pemberitaan yang memenuhi standar jurnalistik, istilah "gugup" sebaiknya tidak digunakan sebagai fakta kecuali ada konteks atau pernyataan yang mendukung.
Apa dampaknya bagi pendidikan?
Pertanyaan mengenai dampak terhadap pendidikan tetap sah diajukan.
Jika anggaran pendidikan naik menjadi Rp820,9 triliun, publik berhak mengetahui apakah peningkatan tersebut juga menghasilkan perbaikan nyata pada:
kualitas dan kesejahteraan guru;
kondisi sekolah;
akses pendidikan;
kualitas pembelajaran;
pendidikan tinggi;
sarana dan prasarana;
serta hasil belajar siswa.
Dengan kata lain, ukuran keberhasilan anggaran pendidikan tidak cukup dilihat dari berapa besar nominalnya.
Yang lebih penting adalah apa yang dihasilkan dari uang tersebut.
Dan ketika hampir sepertiga dari angka tersebut dialokasikan untuk program MBG, transparansi mengenai cara menghitung, menempatkan dan mengevaluasi anggaran tersebut menjadi semakin penting.
Kesimpulan
RAPBN 2027 memang mengalokasikan Rp820,9 triliun untuk fungsi pendidikan, dengan sekitar Rp240,2 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis. Fakta ini terkonfirmasi.
Namun, menyebut Rp240 triliun sebagai "dana pendidikan yang terkuras untuk makan pelajar" adalah framing yang terlalu menyederhanakan persoalan.
Yang justru menjadi isu konstitusional adalah posisi MBG dalam struktur anggaran pendidikan.
MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 telah memerintahkan agar anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Untuk APBN 2027 yang prosesnya sudah berjalan, MK memberikan ruang transisi dengan syarat alokasi minimal pendidikan untuk komponen utama tetap terpenuhi.
Pemerintah kini menghadapi pekerjaan rumah yang cukup jelas: memastikan program MBG tetap berjalan tanpa membuat anggaran pendidikan kehilangan ruang untuk membiayai kebutuhan utama pendidikan.
Karena itu, polemik Rp240 triliun bukan semata-mata soal "makan gratis versus sekolah".
Ini adalah persoalan tentang bagaimana negara menyusun prioritas, memenuhi mandat konstitusi, dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran kepada publik.
Opini IDGV
MBG punya tujuan yang sulit ditolak secara moral: memastikan anak-anak mendapatkan makanan bergizi. Tetapi tujuan baik tidak otomatis membuat semua cara penganggarannya menjadi benar.
Putusan MK sudah memberikan garis batas. Tantangannya sekarang tinggal satu, dan justru yang paling sulit: apakah pemerintah benar-benar mampu memisahkan anggaran MBG tanpa mengurangi kualitas pendidikan dan tanpa membuat fiskal negara semakin sesak?
Publik sebaiknya tidak hanya berdebat soal "Rp240 triliun untuk makan". Yang jauh lebih penting adalah mengawasi dari mana uang itu berasal, masuk ke pos mana, siapa penerimanya, berapa biaya operasionalnya, dan apa hasil yang benar-benar diterima masyarakat.
Karena angka triliunan rupiah terlihat mengesankan di layar. Di lapangan, yang menentukan manfaatnya tetap satu hal: uang itu benar-benar digunakan untuk apa.
Sumber dan Verifikasi
Mahkamah Konstitusi RI, 30 Juli 2026, Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
Mahkamah Konstitusi RI
Kementerian Keuangan/pemberitaan RAPBN 2027, mengenai anggaran pendidikan Rp820,9 triliun dan struktur penggunaannya.
InvestorTrust
Investor.id, mengenai alokasi MBG 2027 sebesar Rp240,2 triliun.
Investor
ANTARA, mengenai opsi realokasi anggaran MBG mulai 2028.
Antara News
DPR RI, mengenai tindak lanjut putusan MK dan pemisahan anggaran MBG dari pendidikan.
DPR RI +1

Tidak ada komentar:
Posting Komentar