JAKARTA, IDGV – Pernyataan Bank Mandiri soal cashback dan program undian ramai dibicarakan setelah rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, diblokir. Narasi tersebut kemudian beredar di media sosial dengan kesan seolah-olah Bank Mandiri menawarkan cashback dan undian sebagai kompensasi karena rekening nasabah diblokir.
Namun, setelah ditelusuri, konteksnya ternyata berbeda.
Bank Mandiri memang menyebut adanya promosi kuliner, belanja, travel, cashback, dan program undian tertentu. Pernyataan tersebut disampaikan ketika seorang pengguna media sosial menyatakan ingin menutup rekeningnya sebagai bentuk protes terhadap pemblokiran rekening Mas Botok. Jadi, cashback dan undian yang disebut bank merupakan program bagi nasabah, bukan kompensasi atas pemblokiran rekening.
Berawal dari Rekening Mas Botok yang Tidak Bisa Digunakan
Polemik ini mencuat setelah Supriyono alias Mas Botok mengungkap bahwa rekening Bank Mandiri miliknya tidak dapat digunakan ketika dirinya berada di Jakarta.
Rekening tersebut disebut memiliki dana sekitar Rp80,9 juta, yang menurut Supriyono terdiri atas uang pribadi dan dana donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk mendukung kebutuhan massa AMPB. Informasi mengenai rekening tersebut mulai ramai setelah video Supriyono beredar di media sosial pada 22 Agustus 2026.
Dana tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan peserta aksi, termasuk logistik dan akomodasi massa yang datang ke Jakarta.
Pemblokiran kemudian menjadi sorotan karena terjadi menjelang rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Bank Mandiri: Pemblokiran Atas Permintaan Aparat Penegak Hukum
Bank Mandiri kemudian memberikan klarifikasi.
Melalui akun media sosial resminya, Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Bank juga menyebut tindakan terhadap rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan layanan perbankan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, dan kehati-hatian.
Namun, dalam pernyataan tersebut Bank Mandiri tidak menjelaskan secara terbuka aparat mana yang mengajukan permintaan maupun perkara spesifik yang menjadi dasar tindakan terhadap rekening tersebut.
Lalu dari Mana Cerita Cashback dan Undian Berasal?
Bagian inilah yang kemudian menjadi viral.
Di tengah reaksi publik, sejumlah pengguna media sosial menyatakan akan menutup rekening Bank Mandiri. Salah satu pengguna bahkan meminta informasi mengenai prosedur penutupan rekening.
Bank Mandiri merespons dengan meminta nasabah mempertimbangkan kembali rencana tersebut.
Dalam responsnya, Bank Mandiri menyebut bahwa nasabah masih dapat menikmati berbagai program, antara lain promosi kuliner, belanja, travel, cashback, dan program undian tertentu.
Dengan demikian, narasi:
“Karena rekening diblokir, Bank Mandiri menawarkan cashback dan undian.”
tidak menggambarkan konteks secara tepat.
Yang lebih akurat adalah:
“Saat sejumlah nasabah mengancam menutup rekening sebagai bentuk protes, Bank Mandiri meminta mereka mempertimbangkannya kembali dan menyebut berbagai program yang tersedia, termasuk cashback dan undian.”
Perbedaan kalimatnya memang kelihatan kecil. Tapi dalam pemberitaan, konteks adalah pembatas antara informasi dan gorengan media sosial.
OJK Turun Tangan
Polemik tersebut kemudian mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mengatakan sedang melakukan pendalaman terhadap persoalan rekening Supriyono. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan pada prinsipnya bersifat sementara.
OJK merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023.
Menurut OJK, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi setelah menerima perintah atau permintaan dari pihak yang berwenang, antara lain PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim. Dalam ketentuan yang dijelaskan OJK, penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak penundaan dilakukan.
OJK juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Bank Mandiri dan pihak terkait serta memantau proses penyelesaian masalah tersebut.
Jika dalam pendalaman tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, OJK menyebut akses terhadap rekening seharusnya dapat dibuka kembali setelah proses yang diperlukan selesai.
PPATK Bantah Memerintahkan Pemblokiran
Persoalan menjadi semakin menarik setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tidak melakukan penghentian terhadap rekening AMPB.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK tidak melakukan penghentian transaksi terhadap rekening tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik juga memiliki kewenangan melakukan penundaan atau pemblokiran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Artinya, sampai informasi terbaru yang tersedia, Bank Mandiri menyebut tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, sementara PPATK menyatakan bukan pihak yang melakukan penghentian transaksi terhadap rekening AMPB.
Siapa tepatnya pihak yang mengajukan permintaan tersebut dan apa dasar perkara yang digunakan masih menjadi bagian yang perlu diperjelas.
Kesimpulan: Cashback Bukan Kompensasi
Berdasarkan penelusuran IDGV, klaim dalam gambar yang beredar tidak sepenuhnya salah, tetapi framing-nya menyesatkan.
Bank Mandiri memang menyebut cashback dan program undian dalam respons kepada pengguna media sosial. Namun, pernyataan tersebut muncul dalam konteks permintaan agar nasabah tidak menutup rekening, bukan sebagai tawaran kompensasi akibat rekening Mas Botok diblokir.
Sementara itu, mengenai rekening Mas Botok, Bank Mandiri menyatakan tindakan dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. OJK saat ini masih melakukan pendalaman, sedangkan PPATK menyatakan tidak melakukan penghentian transaksi terhadap rekening tersebut.
Dengan perkembangan tersebut, publik sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa Bank Mandiri memblokir rekening secara sepihak atau bahwa cashback merupakan bentuk “imbalan” atas pemblokiran. Dasar permintaan dari aparat dan proses hukum yang melatarbelakanginya masih perlu dilihat secara utuh.
Opini IDGV
Kasus ini menunjukkan betapa cepat sebuah respons customer service bisa berubah menjadi bahan bakar media sosial.
Cashback memang benar disebut. Program undian juga benar disebut. Rekening memang benar mengalami penundaan transaksi. Tetapi menggabungkan semuanya menjadi seolah-olah “rekening diblokir lalu nasabah dikasih cashback” jelas mengubah konteks.
Di sisi lain, Bank Mandiri juga perlu memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar tindakan terhadap rekening tersebut sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Publik berhak mengetahui apakah prosedur yang ditempuh sudah sesuai aturan, sementara bank juga memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi nasabah dan proses penegakan hukum.
Pada akhirnya, persoalan sebenarnya bukan soal cashback atau undian. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang meminta penundaan transaksi rekening tersebut, atas dasar perkara apa, dan kapan akses rekening akan dipulihkan?
Sumber dan Verifikasi
Bank Mandiri – Pernyataan melalui akun resmi mengenai pemblokiran rekening dan respons terhadap nasabah yang ingin menutup rekening.
TwStalker
Otoritas Jasa Keuangan/OJK – Penjelasan mengenai dasar hukum penundaan transaksi dan proses pendalaman terhadap rekening AMPB.
Republika Online +1
PPATK – Pernyataan bahwa PPATK tidak melakukan penghentian transaksi terhadap rekening AMPB.
Informasi.com
Tirto – Kronologi rekening Supriyono alias Botok dan pemblokiran dana sekitar Rp80,9 juta.
tirto.id
Suara.com – Laporan mengenai pemblokiran rekening dan penjelasan Bank Mandiri.
suara.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar