PEKANBARU, IDGV – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengganggu aktivitas warga Pekanbaru, Riau. Dampaknya bukan cuma jarak pandang yang menurun. Kegiatan belajar tatap muka untuk siswa PAUD/TK, SD, dan SMP juga kembali dihentikan sementara dan diganti dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Yang kemudian bikin publik bertanya adalah nasib Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, ketika sekolah mulai menerapkan pembelajaran dari rumah pada 24 Agustus, MBG tetap disalurkan dengan mekanisme yang tidak biasa: orang tua atau wali diminta mengambil makanan di sekolah untuk kemudian dibawa pulang.
Namun, kebijakan tersebut kini berubah seiring memburuknya kondisi udara. Mulai 26 hingga 28 Agustus 2026, distribusi MBG di wilayah yang terdampak kualitas udara buruk dihentikan sementara, meski terdapat pengecualian bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah terlanjur menyiapkan bahan makanannya.
Kabut Asap Bikin Sekolah Kembali Daring
Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menerapkan PJJ bagi siswa PAUD/TK, SD, dan SMP selama tiga hari, mulai Rabu, 26 Agustus hingga Jumat, 28 Agustus 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah kualitas udara di Pekanbaru memburuk akibat kabut asap. Pemerintah daerah meminta aktivitas anak di luar ruangan dikurangi untuk menghindari paparan asap.
Kondisi udara Pekanbaru memang sudah menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan sejak beberapa hari sebelumnya.
BMKG Stasiun Pekanbaru pada 23 Agustus melaporkan jarak pandang di Kota Pekanbaru sempat sekitar 2,5 kilometer karena asap. Pada periode tertentu, konsentrasi PM2.5 juga berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Data BMKG pada 23 Agustus juga mencatat 306 titik panas di Provinsi Riau, dengan konsentrasi tertinggi berada di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir.
Dengan kondisi seperti itu, pemerintah memilih mengurangi aktivitas anak di luar rumah. Sekolah pun kembali menjadi salah satu sektor yang terkena dampak langsung.
Awalnya MBG Tetap Jalan
Pada penerapan PJJ sebelumnya, pemerintah tidak langsung menghentikan MBG.
Pada 24 Agustus 2026, siswa tetap mendapatkan makanan bergizi meskipun tidak mengikuti pembelajaran tatap muka. Bedanya, siswa tidak datang sendiri ke sekolah.
Dinas Pendidikan Pekanbaru meminta pihak sekolah menghubungi orang tua atau wali untuk mengambil paket MBG di sekolah. Makanan kemudian dibawa pulang untuk dikonsumsi anak di rumah.
Peserta didik bahkan tidak diperbolehkan mengambil makanan sendiri. Kebijakan tersebut dibuat agar anak tidak perlu keluar rumah hanya untuk mengambil makanan di tengah kondisi udara yang buruk.
Dengan kata lain, pemerintah saat itu mencoba mempertahankan dua hal sekaligus: anak tetap mendapatkan makanan bergizi, tetapi tidak perlu datang ke sekolah.
Kebijakan inilah yang kemudian menjadi bahan pembicaraan di media sosial. Sebuah gambar dengan narasi “Sekolah diliburkan karena asap karhutla di Pekanbaru, tapi MBG tetap berjalan dengan cara orang tua diminta untuk menjemput makanannya” ikut beredar.
Dan untuk saat itu, narasinya memang memiliki dasar fakta.
Masalahnya, kondisi tersebut sudah berubah.
Mulai 26 Agustus, Distribusi MBG Dihentikan Sementara
Seiring diperpanjangnya PJJ, mekanisme distribusi MBG juga mengalami perubahan.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala KPPG Pekanbaru Nomor B-376/06.01.02/08/2026 tertanggal 25 Agustus 2026, distribusi MBG dihentikan sementara pada 26–28 Agustus 2026 untuk SPPG yang berada di wilayah dengan kualitas udara tidak sehat dan/atau berbahaya.
Kebijakan tersebut mencakup wilayah Kota Pekanbaru, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Indragiri Hilir, terutama ketika pemerintah daerah atau Dinas Pendidikan telah menghentikan pembelajaran tatap muka dan menerapkan sistem daring.
Namun, bukan berarti seluruh distribusi MBG di Riau berhenti total.
SPPG yang berada di wilayah yang tidak terdampak dan sekolah yang masih melakukan pembelajaran tatap muka tetap dapat menjalankan distribusi seperti biasa.
Ada Pengecualian untuk Makanan yang Sudah Terlanjur Disiapkan
Ada satu bagian yang cukup menarik.
SPPG yang sudah terlanjur memesan bahan baku sebelum kebijakan penghentian dapat tetap menyalurkan MBG dengan mekanisme pengambilan oleh orang tua atau wali.
Dalam mekanisme tersebut, peserta didik tetap tidak diperbolehkan datang sendiri mengambil makanan. Makanan dibawa pulang dan dikonsumsi di rumah sesuai anjuran waktu konsumsi dari Badan Gizi Nasional.
Jadi, gambar yang beredar tidak sepenuhnya salah. Hanya saja, gambar tersebut menggambarkan kebijakan pada fase sebelumnya dan tidak bisa lagi digunakan sebagai gambaran umum kondisi MBG Pekanbaru pada 26–28 Agustus.
Ini penting karena kalau gambar lama dibagikan tanpa tanggal, pembaca bisa mengira MBG masih normal dan seluruh siswa tetap bisa mendapatkan makanan dengan cara dijemput orang tua.
Padahal kebijakannya sekarang lebih selektif.
Pemerintah Utamakan Keselamatan
Kepala KPPG Pekanbaru, Dr. Syartiwidya, mengatakan penghentian sementara dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan penerima manfaat.
Kebijakan tersebut juga bersifat situasional. Artinya, distribusi MBG dapat dievaluasi kembali berdasarkan perkembangan karhutla dan kualitas udara di masing-masing wilayah.
SPPG juga diminta terus memantau perkembangan kualitas udara serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BPBD, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait.
Jika kondisi udara sudah dinyatakan membaik dan aman oleh pihak berwenang, distribusi MBG dapat kembali dilakukan setelah melalui koordinasi dan persetujuan sesuai ketentuan.
Jadi, Apakah MBG Berhenti Total?
Tidak.
Yang dihentikan adalah distribusi MBG pada SPPG di wilayah yang terdampak kualitas udara buruk dan memenuhi kondisi yang ditetapkan dalam surat edaran.
Sementara wilayah atau satuan pendidikan yang masih aman dan tetap melakukan pembelajaran tatap muka dapat menjalankan distribusi MBG seperti biasa.
Selain itu, makanan yang sudah terlanjur dipersiapkan oleh SPPG tertentu masih dapat disalurkan dengan mekanisme pengambilan oleh orang tua atau wali.
Jadi sederhananya:
24 Agustus:
Sekolah PJJ → MBG tetap disalurkan → orang tua/wali mengambil makanan.
26–28 Agustus:
PJJ diperpanjang → distribusi MBG di wilayah terdampak dihentikan sementara → ada pengecualian bagi SPPG yang sudah terlanjur menyiapkan bahan.
Kebijakan pun dapat berubah lagi mengikuti kondisi udara.
Kabut Asap Bukan Sekadar Masalah Sekolah
Persoalan ini sebenarnya lebih besar daripada sekadar apakah siswa masuk sekolah atau tidak.
Kabut asap juga berdampak terhadap mobilitas masyarakat, kesehatan, hingga aktivitas ekonomi. BMKG sebelumnya melaporkan jarak pandang Pekanbaru sempat turun menjadi 2,5 kilometer akibat asap.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengambil sejumlah langkah untuk menghadapi kondisi tersebut, termasuk mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas luar ruangan.
Pada 26 Agustus, Wali Kota Pekanbaru bersama masyarakat bahkan melaksanakan Salat Istisqa sebagai ikhtiar menghadapi kondisi kabut asap dan berharap hujan segera turun untuk membantu memperbaiki kualitas udara serta menangani dampak karhutla.
Di tengah situasi seperti ini, keputusan mengurangi aktivitas anak di luar ruangan memang memiliki alasan keselamatan yang cukup jelas.
Opini IDGV
Ada satu hal yang patut diapresiasi dari perubahan kebijakan ini: pemerintah tidak memaksakan distribusi makanan berjalan dengan pola normal ketika kondisi udara sedang buruk.
Program MBG memang penting, tetapi keselamatan anak tetap harus menjadi prioritas.
Pada fase awal, pemerintah mencoba mencari jalan tengah dengan meminta orang tua mengambil makanan. Ketika kondisi semakin buruk, distribusi di wilayah tertentu kemudian dihentikan sementara.
Artinya, kebijakan tersebut bukan sekadar soal “MBG jalan atau tidak jalan”, tetapi bagaimana program tetap dijalankan tanpa membuat anak harus keluar rumah di tengah kondisi udara yang tidak sehat.
Yang juga penting adalah komunikasi publik.
Gambar lama yang menyatakan MBG tetap berjalan ternyata masih beredar ketika kebijakannya sudah berubah. Kalau informasi resmi tidak segera diperbarui atau masyarakat tidak mencantumkan tanggal, kebingungan seperti ini hampir pasti terjadi.
Kabut asap saja sudah cukup bikin sesak. Jangan ditambah informasi yang sudah kedaluwarsa.
Sumber dan Verifikasi
Pemko Pekanbaru: keputusan memperpanjang PJJ pada 26–28 Agustus 2026 karena kondisi kabut asap.
Pekanbaru
KPPG Pekanbaru: Surat Edaran Nomor B-376/06.01.02/08/2026 mengenai penghentian sementara distribusi MBG di wilayah terdampak dan mekanisme pengecualian. Cakaplah
Media Center Riau: mekanisme pengambilan MBG oleh orang tua/wali ketika PJJ pertama kali diberlakukan.
Media Center Riau
ANTARA Riau/BMKG: kondisi jarak pandang dan kualitas udara Pekanbaru akibat asap.
Antara Riau

Tidak ada komentar:
Posting Komentar