Jakarta, 27 Agustus 2026 — Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berakhir setelah perwakilan massa menerima komitmen tertulis dari pimpinan DPR terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, kemudian membacakan hasil pertemuan tersebut di hadapan massa. Setelah mendengar isi komitmen DPR, massa AMPB mulai meninggalkan kawasan depan Gedung DPR secara tertib.
Namun, pembubaran massa AMPB bukan berarti seluruh rangkaian demonstrasi di sekitar DPR pada 27 Agustus berakhir. Setelah massa Pati meninggalkan lokasi, aksi kelompok lain masih berlanjut.
Botok Bacakan Komitmen DPR
Setelah mengikuti rangkaian pertemuan dengan pimpinan DPR, Botok kembali menemui massa AMPB yang berada di depan kompleks parlemen.
Ia membacakan hasil audiensi yang menghasilkan dokumen komitmen mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Dalam dokumen tersebut, pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Dokumen itu ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB, termasuk Botok.
Komitmen tersebut menjadi poin penting bagi AMPB karena percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu tuntutan utama mereka dalam aksi 27 Agustus.
DPR Siap Bertanggung Jawab Jika Target Gagal
Dalam audiensi tersebut, Dasco tidak hanya menyampaikan target waktu penyelesaian RUU.
Menurut laporan ANTARA, dokumen komitmen juga memuat ketentuan mengenai tanggung jawab pimpinan DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai tenggat.
Dasco bahkan menyatakan dirinya siap memenuhi tuntutan AMPB untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak selesai pada 15 Desember 2026.
"Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur diri, itu enggak ada masalah."
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco setelah AMPB meminta adanya komitmen yang lebih tegas dari pimpinan DPR.
Ini menjadi salah satu bagian paling menarik dari hasil audiensi. Sebab, tuntutan massa yang awalnya disampaikan di depan pagar DPR kemudian menghasilkan dokumen komitmen dan tenggat waktu yang jelas.
Sebelumnya AMPB Ikuti Rapat Paripurna
Sebelum bertemu pimpinan DPR, Botok bersama sejumlah perwakilan AMPB diperbolehkan masuk ke kompleks parlemen dan menyaksikan Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dari balkon ruang sidang.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian menegaskan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut mendapat persetujuan anggota DPR yang hadir dalam rapat.
Dengan demikian, perwakilan AMPB dapat menyaksikan langsung pembahasan mengenai RUU yang menjadi salah satu tuntutan utama mereka sebelum melakukan audiensi dengan pimpinan DPR.
DPR Buka Ruang bagi AMPB Beri Masukan
Selain soal tenggat pengesahan, DPR juga memberikan ruang kepada AMPB untuk menyampaikan masukan mengenai substansi RUU Perampasan Aset.
Dasco mempersilakan AMPB memberikan masukan kepada Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Menurutnya, Komisi III masih membuka agenda untuk mendengarkan pendapat masyarakat dalam proses penyusunan RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga mengatakan aspirasi masyarakat diperlukan untuk mengawal sekaligus memperkaya pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dengan mekanisme tersebut, AMPB tidak hanya mendapatkan komitmen mengenai tenggat waktu, tetapi juga kesempatan untuk menyampaikan masukan secara formal melalui mekanisme DPR.
Massa AMPB Kemudian Membubarkan Diri
Setelah Botok membacakan hasil audiensi, massa AMPB mulai meninggalkan kawasan depan Gedung DPR.
Laporan media di lokasi menyebut massa membubarkan diri secara tertib setelah menerima hasil pertemuan dengan pimpinan DPR.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung juga memastikan massa asal Pati tersebut telah meninggalkan lokasi dan diantar pulang oleh personel kepolisian.
Tetapi perlu digarisbawahi: yang bubar adalah massa AMPB, bukan seluruh massa demonstrasi 27 Agustus.
Setelah massa Pati meninggalkan lokasi, aksi kelompok mahasiswa kemudian mengambil alih rangkaian demonstrasi di depan Gedung DPR.
Mengapa RUU Perampasan Aset Menjadi Tuntutan Utama?
RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena rancangan regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam laporan Komisi III yang disampaikan dalam rapat paripurna, aset yang dapat dirampas dalam draf terbaru antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian.
Draf tersebut juga mengenal mekanisme perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in personam serta terhadap objek tindak pidana atau in rem.
Komisi III menyebut penyusunan RUU tersebut membutuhkan waktu karena mengandung konsep baru yang belum pernah diatur sebelumnya dalam sistem hukum Indonesia. Namun DPR memastikan pembahasannya ditargetkan selesai pada Desember 2026.
Bukan Sekadar Janji, Kini Ada Tenggat
Peristiwa 27 Agustus menghasilkan perkembangan yang cukup konkret.
Dari aksi massa, AMPB mendapatkan dokumen komitmen pimpinan DPR, sementara DPR mendapatkan tuntutan sekaligus masukan dari kelompok masyarakat yang datang langsung ke parlemen.
Pimpinan DPR telah menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Bahkan, Dasco menyatakan kesiapannya untuk mundur apabila target tersebut tidak tercapai.
Sekarang persoalannya bukan lagi sekadar apakah DPR mendengar tuntutan masyarakat. Publik tinggal melihat apakah komitmen tersebut benar-benar diwujudkan ketika kalender memasuki 15 Desember.
Karena janji politik memang mudah dibuat pada hari demonstrasi. Yang agak sulit, seperti biasa, adalah membuatnya tetap hidup ketika kamera sudah pergi.
Opini IDGV
Aksi AMPB hari ini menunjukkan bahwa demonstrasi tidak selalu berakhir hanya dengan massa berdiri di depan pagar gedung parlemen.
Dalam kasus ini, perwakilan massa dapat masuk ke kompleks DPR, menyaksikan rapat paripurna, bertemu pimpinan DPR, dan membawa pulang dokumen komitmen dengan tenggat waktu yang cukup jelas.
Namun, dokumen komitmen tetap bukan pengesahan undang-undang.
RUU Perampasan Aset masih harus melalui proses pembahasan hingga pengambilan keputusan sesuai mekanisme legislasi. DPR sendiri telah menyatakan target pengesahannya pada 15 Desember 2026.
Karena itu, kemenangan AMPB hari ini baru bisa disebut sebagai hasil awal.
Ukuran sebenarnya akan datang beberapa bulan lagi.
Jika RUU benar-benar disahkan sesuai tenggat, maka komitmen tersebut memiliki bukti nyata. Jika gagal, publik memiliki dokumen dan pernyataan pimpinan DPR yang bisa digunakan untuk menagih janji tersebut.
Dan kali ini, setidaknya, tanggalnya sudah jelas: 15 Desember 2026.
Sumber dan Verifikasi
- ANTARA, 27 Agustus 2026: mengonfirmasi pimpinan DPR menandatangani dokumen komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 dan pernyataan Dasco mengenai kesiapan mundur jika target gagal. Antara Sumbar
- ANTARA, 27 Agustus 2026: melaporkan DPR memberikan kesempatan AMPB menyampaikan masukan melalui RDPU Komisi III. Bengkulu Antara News
- ANTARA, 27 Agustus 2026: melaporkan rapat paripurna menegaskan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 dan kehadiran perwakilan AMPB di balkon ruang sidang. ANTARA News
- AFU.ID dan Okezone, 27 Agustus 2026: melaporkan massa AMPB membubarkan diri setelah menerima hasil audiensi dengan pimpinan DPR. AFU.id
- AFU.ID, 27 Agustus 2026: melaporkan setelah AMPB meninggalkan lokasi, aksi kelompok mahasiswa berlanjut. AFU.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar