Advertisement

Berita Pemerintahan

Isu Viral

Post Page Advertisement [Top]

 


Jakarta, 27 Agustus 2026 — Ketua DPR RI Puan Maharani tidak terlihat saat Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dimulai pada Kamis (27/8/2026). Ketidakhadiran Puan menjadi sorotan karena rapat tersebut salah satunya membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, isu yang juga menjadi tuntutan utama massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berunjuk rasa di depan kompleks DPR.

Rapat paripurna pada awalnya dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran pimpinan DPR lainnya. Laporan media yang mengikuti jalannya sidang menyebut Puan belum terlihat ketika rapat dimulai dan ketika agenda terkait RUU Perampasan Aset berlangsung. 

Namun, klaim bahwa Puan sama sekali tidak hadir dalam rapat paripurna hari ini tidak tepat. Puan kemudian menyusul datang dan mengikuti rapat yang sama. 

RUU Perampasan Aset Dibahas di Tengah Aksi AMPB

Rapat paripurna tersebut berlangsung bersamaan dengan aksi demonstrasi AMPB dan sejumlah kelompok masyarakat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu utama yang dibawa massa. Sebelumnya, DPR telah menjadwalkan penyampaian laporan Komisi III mengenai perkembangan penyusunan RUU tersebut dalam rapat paripurna 27 Agustus. 

Situasi tersebut membuat rapat paripurna hari ini mendapat perhatian lebih besar. Sejumlah perwakilan AMPB, termasuk Supriyono alias Botok, bahkan diperbolehkan masuk ke kompleks parlemen dan menyaksikan jalannya rapat dari balkon ruang paripurna. 

Dengan demikian, massa yang sejak pagi menyampaikan tuntutan di luar gedung dapat melihat langsung ketika DPR membahas perkembangan RUU yang mereka dorong.

Puan Baru Hadir Kemudian

Ketidakhadiran Puan pada awal rapat kemudian menjadi sorotan karena posisi Puan sebagai Ketua DPR.

Laporan Detik menyebut Puan Maharani menyusul hadir dalam Rapat Paripurna ke-3 pada hari yang sama. Artinya, pernyataan bahwa Puan "tidak hadir dalam rapat paripurna" secara keseluruhan tidak sesuai dengan perkembangan terbaru. 

Yang lebih akurat adalah menyebut bahwa Puan tidak hadir pada bagian awal rapat, termasuk ketika agenda perkembangan RUU Perampasan Aset berlangsung, tetapi kemudian hadir dalam rapat tersebut.

Sampai laporan ini dibuat, belum ditemukan keterangan resmi yang menjelaskan secara spesifik alasan Puan tidak berada di ruang sidang pada awal rapat.

Karena itu, alasan ketidakhadiran tersebut sebaiknya tidak diasumsikan sebagai bentuk penolakan, penghindaran, atau sikap politik tertentu. Fakta yang tersedia baru menunjukkan urutan kejadiannya: Puan tidak terlihat di awal, rapat berjalan, kemudian Puan datang.

AMPB Kecewa Tak Bertemu Puan

Kehadiran Puan yang terlambat juga menjadi perhatian perwakilan AMPB.

Dalam audiensi dengan pimpinan DPR, perwakilan AMPB menyampaikan kekecewaan karena tidak dapat bertemu langsung dengan Ketua DPR Puan Maharani ketika mereka datang membawa aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset. 

Sementara itu, pimpinan DPR yang menemui perwakilan AMPB antara lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan tersebut berlangsung di tengah rangkaian aksi demonstrasi 27 Agustus.

Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. 

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember

Perkembangan ini menjadi salah satu hasil penting dari rangkaian aksi 27 Agustus.

DPR sebelumnya menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih membutuhkan proses lebih lanjut. Komisi III menyebut waktu efektif pembahasan yang tersedia sekitar delapan minggu dan menargetkan penyelesaian pada Desember 2026. 

Target tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam perkembangan rapat paripurna dan audiensi dengan perwakilan AMPB.

Namun, perlu dicatat bahwa target penyelesaian bukan berarti RUU Perampasan Aset telah disahkan pada 27 Agustus 2026.

RUU tersebut masih harus melewati tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Puan Sebelumnya Tegaskan DPR Siap Terima Aspirasi

Sebelum aksi berlangsung, Puan sebenarnya telah menyampaikan bahwa DPR siap menerima aspirasi masyarakat terkait demonstrasi yang direncanakan pada 27 Agustus.

Dalam pernyataannya pada 26 Agustus, Puan mengimbau peserta aksi menyampaikan aspirasi secara tertib dan menyatakan DPR terbuka terhadap penyampaian aspirasi masyarakat. 

Sikap tersebut juga sejalan dengan pernyataan Puan sebelumnya mengenai RUU Perampasan Aset. Pada 14 Agustus, Puan mengatakan pembahasan RUU tersebut masih berada dalam tahap menerima masukan masyarakat yang bermakna atau meaningful participation

Karena itu, perkembangan pada 27 Agustus menunjukkan bahwa isu RUU Perampasan Aset memang sedang berada dalam fase pembahasan yang cukup intensif, baik di dalam parlemen maupun di tengah tekanan dari kelompok masyarakat.

Opini IDGV

Kehadiran seorang Ketua DPR tentu akan menjadi perhatian ketika parlemen sedang membahas RUU yang tengah menjadi sorotan publik. Terlebih lagi, pembahasan tersebut berlangsung bersamaan dengan aksi massa yang secara langsung menuntut agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.

Tetapi dalam kasus ini, publik juga perlu membedakan antara tidak hadir pada awal rapat dengan tidak hadir sama sekali.

Puan memang tidak terlihat ketika rapat dimulai dan ketika agenda RUU Perampasan Aset dibahas. Namun, dia kemudian hadir dalam rapat yang sama. Jadi, menyimpulkan Puan "mangkir dari paripurna" secara keseluruhan akan terlalu jauh dari fakta yang sudah terverifikasi.

Yang justru akan lebih menarik untuk dipantau adalah apa yang terjadi setelah 27 Agustus ini.

DPR telah memberikan target 15 Desember 2026 untuk penyelesaian RUU Perampasan Aset. Sekarang publik memiliki sesuatu yang konkret untuk ditunggu: bukan sekadar janji, tetapi apakah tenggat tersebut benar-benar menghasilkan undang-undang.

Karena pada akhirnya, kalender tidak bisa diajak debat. 15 Desember nanti akan menunjukkan apakah komitmen tersebut benar-benar menjadi keputusan politik atau kembali menjadi tanggal yang lewat begitu saja.


Sumber dan Verifikasi

  • DPR RI / E-Media: Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dan perkembangan agenda RUU Perampasan Aset. Antara News Ambon
  • Detik, 27 Agustus 2026: melaporkan Puan Maharani menyusul hadir dalam Rapat Paripurna DPR. detiknews
  • ANTARA, 27 Agustus 2026: perkembangan kesiapan DPR menerima aspirasi demonstrasi dan pembahasan RUU Perampasan Aset. ANTARA News
  • IDN Times, 27 Agustus 2026: melaporkan Puan tidak hadir pada pembukaan paripurna tetapi kemudian menghadiri rapat. IDN Times
  • Suara.com, 27 Agustus 2026: melaporkan kekecewaan perwakilan AMPB karena tidak bertemu Puan saat penyampaian aspirasi. Suara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]