Jakarta | 21 Agustus 2026
Pemerintah mengusulkan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara, kapal perang latih milik TNI Angkatan Laut yang kini berstatus sebagai Barang Milik Negara. Usulan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Surat Presiden (Surpres) yang diterima DPR pada Agustus 2026.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjelaskan bahwa kondisi kapal yang sudah berusia tua menjadi salah satu pertimbangan utama. Kapal tersebut dinilai secara teknis tidak lagi ekonomis apabila dilakukan perbaikan. citeturn0search4turn0news12
Pemerintah Ajukan Penjualan kepada DPR
Usulan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara disampaikan melalui Surpres yang dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/8/2026).
Karena aset tersebut merupakan Barang Milik Negara, pemerintah memerlukan persetujuan DPR sebelum proses penjualan dapat dilanjutkan.
Dengan demikian, hingga saat ini belum terjadi penjualan resmi terhadap kapal tersebut. Usulan masih berada dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR. citeturn0news7turn0news10
Kemhan Ungkap Alasan Kapal Diusulkan Dijual
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan pertimbangan utama pemerintah adalah usia kapal dan aspek keekonomian pemeliharaannya.
Menurut Kemhan, KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal yang sudah berusia tua dan secara teknis tidak lagi ekonomis apabila diperbaiki.
Kemhan juga menyatakan bahwa setelah melalui proses demiliterisasi atau dismantling, kapal tersebut masih mempunyai nilai ekonomis sehingga opsi penjualan dinilai dapat memberikan manfaat bagi negara. citeturn0news12turn0search0
Bukan Penjualan Langsung ke Negara Tertentu
Kemhan menegaskan bahwa apabila usulan penjualan tersebut mendapat persetujuan dan proses selanjutnya dilakukan, mekanismenya adalah lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Rico Ricardo Sirait menyatakan belum ada negara atau pihak tertentu yang ditetapkan sebagai pembeli.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah kemungkinan bahwa pemerintah telah menentukan calon pembeli tertentu. Sampai tahap ini, informasi mengenai negara atau pihak yang akan membeli kapal tersebut belum dapat dipastikan karena proses penjualannya sendiri belum berlangsung. citeturn0search0turn0news7
Komisi I DPR Akan Melakukan Pembahasan
Komisi I DPR menyatakan akan melakukan pembahasan khusus mengenai usulan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan rapat khusus akan dilakukan untuk memperjelas persoalan dan solusi terkait kapal tersebut. Ia menyebut Komisi I baru menerima surat presiden mengenai usulan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono sebelumnya juga menyatakan bahwa DPR perlu mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai dasar pengajuan, kondisi dan status kapal, serta pertimbangan pemerintah dalam mengusulkan penjualan. citeturn0news10turn0search6
Pembahasan juga mencakup nilai aset dan pertanyaan apakah kapal tersebut memang sudah tidak diperlukan untuk mendukung tugas serta kepentingan pertahanan. citeturn0search6
Mengapa Kapal Ini Menjadi Perhatian?
KRI Ki Hajar Dewantara memiliki sejarah sebagai kapal perang latih TNI AL. Karena itu, usulan penjualannya menjadi perhatian publik, khususnya terkait alasan teknis, nilai aset negara, serta mekanisme penghapusan dan penjualan Barang Milik Negara.
Namun, informasi mengenai kondisi kapal harus dibedakan dari kesimpulan bahwa kapal tersebut sama sekali tidak memiliki nilai. Kemhan justru menyatakan kapal masih mempunyai nilai ekonomis setelah melalui proses demiliterisasi atau dismantling.
Oleh sebab itu, penilaian akhir terhadap kelayakan penjualan tetap perlu melihat dokumen aset, kondisi teknis, nilai ekonomis, serta proses persetujuan DPR.
Penutup
Usulan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara saat ini masih berada dalam proses pembahasan pemerintah dan DPR. Belum ada keputusan final mengenai penjualan maupun pihak yang akan menjadi pembeli.
Jika DPR memberikan persetujuan, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk lelang setelah kapal melalui proses demiliterisasi atau dismantling.
ID Government Viral Watch akan memantau perkembangan pembahasan tersebut, khususnya keputusan Komisi I DPR dan pemerintah mengenai status akhir kapal, nilai aset, mekanisme lelang, serta penggunaan hasil penjualannya.
Opini IDGV
Usulan penjualan aset pertahanan seharusnya tidak hanya dinilai dari apakah sebuah kapal sudah tua atau tidak ekonomis untuk diperbaiki. Transparansi mengenai kondisi teknis, nilai aset, biaya pemeliharaan, alasan tidak lagi dibutuhkan untuk pertahanan, serta potensi penerimaan negara menjadi bagian penting agar publik dapat memahami dasar keputusan tersebut.
Dalam kasus eks KRI Ki Hajar Dewantara, pembahasan DPR menjadi penting untuk memastikan bahwa keputusan akhir benar-benar didasarkan pada pertimbangan teknis, ekonomi, dan kepentingan negara, bukan sekadar karena aset tersebut sudah berusia tua.
Bagaimana menurut Anda, apakah penjualan kapal perang yang sudah tua merupakan langkah efisiensi yang wajar, atau pemerintah seharusnya mempertimbangkan opsi lain sebelum menjualnya?
Sumber dan Verifikasi
Kementerian Pertahanan RI, keterangan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, 20 Agustus 2026: Menjelaskan bahwa KRI Ki Hajar Dewantara sudah berusia tua dan secara teknis tidak lagi ekonomis untuk diperbaiki. Kemhan juga menyatakan kapal masih memiliki nilai ekonomis setelah demiliterisasi/dismantling. citeturn0news12
DPR RI, Rapat Paripurna, 18 Agustus 2026: Surpres mengenai permohonan persetujuan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara disampaikan kepada DPR. Informasi mengenai penerimaan Surpres juga diberitakan oleh sejumlah media nasional. citeturn0news10
Komisi I DPR melalui keterangan Utut Adianto dan Dave Laksono, 20 Agustus 2026: Komisi I menyatakan akan membahas usulan tersebut secara khusus dan meminta penjelasan mengenai dasar pengajuan, kondisi kapal, status aset, nilai aset, serta kebutuhan pertahanan. citeturn0news10turn0search6
Okezone, 20 Agustus 2026: Mengonfirmasi mekanisme penjualan yang direncanakan melalui lelang dan belum adanya negara atau pihak tertentu yang ditetapkan sebagai pembeli. citeturn0search0
Thumbnail created by AI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar