Kalimantan, 23 Agustus 2026 — Ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi ancaman serius di Kalimantan, kepolisian mulai mengungkap dugaan pelaku di sejumlah lokasi. Di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dua pria ditangkap terkait dugaan pembakaran lahan. Sementara di Berau, Kalimantan Timur, seorang pria berinisial BS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyimpulkan kebakaran berasal dari pembakaran yang disengaja.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya siapa yang menyalakan api, tetapi juga untuk kepentingan apa lahan dibakar?
Dari Palangka Raya, api disebut sengaja dinyalakan
Kasus Palangka Raya bermula dari kebakaran lahan di kawasan Jalan G. Obos XIV, Kecamatan Jekan Raya. Polisi kemudian menangkap dua pria berinisial AB alias Icong (34) dan W (41).
Pengungkapan kasus tersebut mendapat perhatian setelah video masyarakat yang memperlihatkan aktivitas pembakaran lahan beredar dan menjadi viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pria tersebut diamankan.
Menurut keterangan yang diberitakan, kedua pria tersebut mengaku membakar lahan untuk membersihkan area milik mereka. Luas lahan yang dibakar disebut sekitar 50 × 20 meter.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar dua orang menyalakan api.
Pembakaran lahan mungkin dimaksudkan sebagai cara cepat untuk membersihkan area. Namun dalam kondisi kering, api dapat dengan cepat kehilangan kendali dan merembet ke wilayah lain.
Berau membuka cerita yang lebih serius
Kasus di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, memberikan gambaran berbeda.
Polres Berau menetapkan BS sebagai tersangka setelah penyidik menyimpulkan kebakaran bukan disebabkan faktor alam, melainkan terdapat unsur kesengajaan. Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 12 hektare lahan dan diperkirakan menimbulkan kerugian material sekitar Rp1,2 miliar.
Menurut keterangan Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, BS menyalakan api di lima titik pada 8 Agustus 2026. Kondisi cuaca panas, vegetasi yang kering dan angin kencang membuat api kemudian membesar dan merembet ke area sekitar.
Yang membuat kasus ini menarik perhatian adalah motif yang disebut penyidik.
BS disebut mengaku membakar lahan atas perintah pemilik lahan untuk menyiapkan area pembukaan perkebunan kelapa sawit. Artinya, dalam kasus Berau, polisi tidak hanya menemukan dugaan aktivitas pembakaran, tetapi juga indikasi adanya kepentingan pembukaan lahan di belakangnya.
Jadi, apa ada kepentingan di balik karhutla?
Jawabannya harus dibedakan berdasarkan kasus.
Untuk kasus Berau, ada indikasi kepentingan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan keterangan penyidik. Namun, dugaan keterlibatan pihak lain atau pemilik lahan tetap harus mengikuti proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Sementara untuk kasus Palangka Raya, informasi yang tersedia saat ini menyebut alasan pembakaran adalah membersihkan lahan. Belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kasus tersebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan, perkebunan, atau kepentingan bisnis tertentu.
Karena itu, tidak tepat apabila seluruh karhutla di Kalimantan langsung dicap sebagai bagian dari kepentingan korporasi atau pembukaan perkebunan. Motif setiap kasus harus dibuktikan satu per satu.
Kasusnya ternyata bukan sedikit
Penangkapan di Palangka Raya dan penetapan tersangka di Berau juga terjadi di tengah penanganan karhutla yang lebih luas.
Polda Kalimantan Tengah menyatakan telah menetapkan sekitar 12 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla hingga pertengahan Agustus 2026. Data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng per 18 Agustus mencatat 1.464 kejadian karhutla sejak Januari 2026, dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 3.896,43 hektare.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak bisa hanya dilihat dari api yang terlihat di permukaan. Di balik setiap titik kebakaran, penyebabnya dapat berbeda: kelalaian, pembukaan lahan, aktivitas manusia, atau faktor lain yang masih harus diselidiki.
Api padam, tetapi pertanyaannya belum tentu selesai
Bagi masyarakat, penangkapan pelaku tentu menjadi kabar penting. Tetapi penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada orang yang tertangkap sedang atau setelah menyalakan api.
Jika penyidikan menemukan bahwa pembakaran dilakukan untuk kepentingan tertentu, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memberikan perintah, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan apakah ada pihak lain yang terlibat?
Kasus Berau menunjukkan mengapa pertanyaan tersebut penting. Polisi menyebut pembakaran dilakukan untuk menyiapkan lahan perkebunan, sementara api kemudian meluas hingga sekitar 12 hektare.
Namun, IDGV menegaskan bahwa pertanyaan mengenai "kepentingan di balik karhutla" tidak boleh berubah menjadi tuduhan terhadap pihak tertentu tanpa bukti hukum.
Perspektif IDGV
Karhutla bukan sekadar persoalan siapa yang memegang korek api.
Ketika satu titik api berubah menjadi kebakaran yang meluas, dampaknya dapat dirasakan masyarakat, satwa, lingkungan dan perekonomian. Karena itu, penegakan hukum idealnya tidak hanya mencari pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap motif dan rantai tanggung jawab apabila memang terdapat pihak lain di belakang pembakaran.
Dalam kasus Berau, penyidik sudah mengungkap dugaan motif pembukaan lahan untuk perkebunan. Di Palangka Raya, motif yang tersedia sejauh ini adalah pembersihan lahan.
Dua kasus ini menunjukkan bahwa setiap kebakaran harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan asumsi. Sebab di tengah kabut asap, yang paling mudah terbakar seharusnya bukan fakta.
Status Verifikasi IDGV
Terverifikasi: Dua pria ditangkap terkait dugaan pembakaran lahan di Palangka Raya dan seorang pria berinisial BS ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla di Berau. ANTARA News Kalteng
Terverifikasi untuk kasus Berau: Polisi menyebut terdapat unsur kesengajaan dan BS mengaku membakar lahan untuk kepentingan pembukaan perkebunan kelapa sawit. Jatim ANTARA News
Belum terverifikasi: Adanya jaringan atau pihak tertentu yang mengendalikan seluruh kasus karhutla di Kalimantan. Tidak ada dasar untuk menggeneralisasi bahwa seluruh kebakaran memiliki motif yang sama.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar