Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka yang lalu menyisakan satu cerita yang cukup unik. Bukan soal upacara, bukan soal parade, melainkan soal burung merpati.
Sebuah paket pengadaan pemerintah bernama “Pengadaan Burung Merpati dalam Rangka Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026” tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah dengan nilai sekitar Rp305,25 juta. Data tersebut kemudian disoroti Indonesia Corruption Watch (ICW), yang mempertanyakan untuk apa pengadaan merpati dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut dilakukan.
Tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah
Informasi mengenai paket tersebut berasal dari data INAPROC yang kemudian dibagikan dan disoroti oleh ICW melalui akun Sahabat ICW.
Menurut laporan yang memuat data tersebut, paket pengadaan tercatat berkaitan dengan rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026 dan memiliki nilai Rp305.250.000. Pada saat informasi tersebut disoroti, paket masih tercatat dalam proses pengadaan dengan tahapan kontrak. citeturn1search0
Dengan kata lain, angka Rp305 juta tersebut bukan sekadar angka yang muncul dari unggahan media sosial. Ada data pengadaan pemerintah yang menjadi dasar pembicaraan publik.
Namun, satu hal penting perlu digarisbawahi: nilai pengadaan tersebut tidak otomatis berarti Rp305 juta hanya dibayarkan untuk “melepas burung saat upacara”. Rincian kebutuhan, spesifikasi, jumlah, serta penggunaan akhirnya perlu dilihat dari dokumen pengadaan secara lengkap.
Ini bagian yang sering hilang ketika sebuah isu masuk media sosial. Angka besar muncul, emosi menyusul, lalu konteks biasanya mengambil cuti.
ICW mempertanyakan urgensinya
ICW mempertanyakan alasan pemerintah mengadakan burung merpati untuk rangkaian peringatan kemerdekaan dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah.
Pertanyaan tersebut terutama menyasar tujuan pengadaan dan spesifikasi burung yang dibeli. ICW juga menyoroti mengapa kebutuhan tersebut harus menggunakan anggaran negara. citeturn1search0
Pertanyaan ICW tidak sama dengan tuduhan bahwa telah terjadi korupsi.
Sampai saat ini, berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa pengadaan tersebut merupakan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran. Karena itu, menyebut pengadaan tersebut sebagai “korupsi” tanpa bukti akan terlalu jauh.
Yang sudah dapat diberitakan adalah adanya pengadaan dan adanya pertanyaan publik mengenai urgensi serta kewajaran penggunaannya.
Seekor merpati memang terlihat di Istana
Menariknya, keberadaan burung merpati di lokasi upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka memang terekam dalam dokumentasi foto.
Merdeka.com, misalnya, memuat foto seekor burung merpati di dekat lokasi saat pasukan kehormatan berdiri dalam upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus 2026. Namun, foto tersebut tidak membuktikan bahwa burung dalam foto itu berasal dari paket pengadaan senilai Rp305,25 juta. citeturn0search3
Ini perbedaan kecil yang sangat penting.
Ada burung merpati di Istana: terverifikasi melalui dokumentasi.
Ada paket pengadaan merpati senilai Rp305,25 juta: dilaporkan berdasarkan data pengadaan yang dikutip ICW.
Tetapi apakah merpati yang terlihat dalam foto tersebut adalah bagian dari paket pengadaan itu: belum dapat dipastikan dari sumber yang tersedia.
Belum cukup untuk menyimpulkan pemborosan
Publik tentu berhak mempertanyakan penggunaan APBN. Terlebih ketika pengadaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan seremonial dan nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Tetapi kritik terhadap anggaran tetap harus dibedakan dari tuduhan pelanggaran hukum.
Untuk mengetahui apakah anggaran tersebut wajar atau tidak, publik membutuhkan informasi lebih lengkap mengenai jumlah burung, harga satuan, spesifikasi, kebutuhan teknis, penyedia, durasi penggunaan, serta dasar perhitungan anggarannya.
Tanpa data tersebut, perdebatan mengenai “mahal atau tidak” masih belum lengkap.
Yang juga perlu diperhatikan, perayaan kemerdekaan memang menggunakan berbagai kebutuhan pendukung. Pelepasan burung sebagai simbol atau bagian dari acara bukan sesuatu yang secara otomatis ilegal. Persoalannya adalah apakah biaya yang dikeluarkan proporsional dengan kebutuhan dan manfaat kegiatan tersebut.
Transparansi menjadi kunci
Karena menggunakan anggaran negara, penjelasan dari pihak terkait akan menjadi bagian penting dari persoalan ini.
Jika Kemensetneg atau pengelola Istana menjelaskan secara terbuka alasan pengadaan, spesifikasi, jumlah, harga satuan, serta penggunaannya, publik dapat menilai sendiri apakah pengadaan tersebut masuk akal.
Sebaliknya, jika informasi hanya berhenti pada angka Rp305 juta tanpa penjelasan memadai, wajar jika pertanyaan publik terus berkembang.
Opini IDGV
Pengadaan merpati senilai Rp305 juta belum cukup untuk disebut sebagai pemborosan, apalagi korupsi. Tetapi angka tersebut juga terlalu besar untuk sekadar dijawab dengan “ya, itu bagian dari acara”.
Publik berhak tahu apa yang sebenarnya dibeli dengan uang negara.
Kemerdekaan memang layak dirayakan. Merpati juga boleh ikut terbang. Tetapi ketika tagihannya menggunakan APBN, pertanyaan sederhana seperti “merpatinya buat apa dan kenapa harus segitu?” adalah pertanyaan yang sah.
Dan mungkin justru di situlah inti persoalannya: bukan soal burungnya, tetapi soal seberapa transparan pemerintah menjelaskan setiap rupiah yang digunakan atas nama sebuah perayaan publik.
Sumber dan verifikasi
INAPROC, data paket pengadaan “Pengadaan Burung Merpati dalam Rangka Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026”, sebagaimana dicantumkan dalam laporan yang mengutip data tersebut. Nilai paket yang diberitakan Rp305.250.000. citeturn1search0
Indonesia Corruption Watch (ICW/Sahabat ICW), sorotan mengenai tujuan, spesifikasi, dan urgensi pengadaan burung merpati tersebut. citeturn1search0
Merdeka.com, dokumentasi pelaksanaan upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026 yang turut memuat foto seekor burung merpati di sekitar lokasi upacara.
Thumbnail created by AI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar