Advertisement

Berita Pemerintahan

Isu Viral

Post Page Advertisement [Top]


 

Jakarta | 21 Agustus 2026

Gelombang aksi menyuarakan pemberantasan korupsi di Jakarta belum benar-benar berhenti. Setelah sejumlah aksi mahasiswa pada 18 Agustus, kelompok masyarakat dari Pati, Jawa Tengah, berencana menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, pada 27 Agustus 2026.

Aksi tersebut digagas Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Salah satu tuntutan utama yang dibawa adalah mendorong pemerintah dan DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, disertai tuntutan pemberantasan korupsi yang lebih tegas. 

Belasan Aktivis Sudah Bergerak ke Jakarta

Persiapan aksi rupanya tidak baru dimulai menjelang tanggal 27 Agustus.

Sebanyak 12 aktivis AMPB dilaporkan telah berangkat dari Pati menuju Jakarta pada Kamis (20/8). Mereka disebut menjadi tim awal untuk melakukan konsolidasi dan menyiapkan koordinasi sebelum aksi utama berlangsung. Kelompok lainnya dijadwalkan menyusul pada 26 Agustus. 

Aksi utama direncanakan berlangsung pada 27 Agustus di depan kompleks DPR RI.

Namun, sampai saat ini yang terverifikasi adalah rencana aksi, bukan jumlah pasti massa yang akan hadir. Jadi, klaim mengenai "ratusan" atau "ribuan" peserta sebaiknya tidak dianggap sebagai angka final sebelum ada konfirmasi dari penyelenggara atau laporan lapangan.

RUU Perampasan Aset Jadi Salah Satu Tuntutan

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu utama yang dibawa dalam aksi tersebut.

Kelompok AMPB mendorong agar pembahasan regulasi tersebut segera dituntaskan. Mereka juga membawa tuntutan lain, termasuk pemberantasan korupsi dan hukuman yang lebih berat bagi pelaku korupsi. 

Isu ini sebenarnya bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul di jalanan Jakarta. RUU Perampasan Aset sudah lama menjadi bagian dari pembahasan publik mengenai pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Dalam perkembangan terbaru, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan RUU Perampasan Aset masih berada pada tahap menerima masukan masyarakat secara bermakna atau meaningful participation. Menurutnya, masukan tersebut diperlukan untuk memperkuat substansi sekaligus legitimasi rancangan undang-undang.

Artinya, posisi resmi yang tersedia saat ini bukan "RUU sudah siap disahkan", melainkan proses pembahasan masih berjalan.

Dan di sinilah tuntutan massa pada 27 Agustus menjadi menarik: masyarakat meminta proses legislasi bergerak lebih cepat, sementara DPR menyatakan masih membutuhkan masukan dalam proses pembahasannya.

Bamus Betawi Minta Aksi Tetap Damai

Rencana kedatangan massa dari Pati ke Jakarta juga mendapat respons dari Badan Musyawarah (Bamus) Betawi.

Ketua Umum Bamus Betawi Muhammad Rifki atau Eki Pitung menyatakan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap harus dihormati. Namun, ia meminta masyarakat yang berencana datang ke Jakarta tidak mudah terpancing provokasi dan menjaga agar aksi berlangsung damai. 

Bamus Betawi juga menyarankan agar penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui perwakilan ke DPR.

Rifki mengatakan pihaknya mendukung pemberantasan korupsi, tetapi mengingatkan bahwa pembentukan undang-undang memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dilalui.

Dengan kata lain, tuntutannya boleh keras, tetapi Jakarta tidak harus ikut menjadi korban.

Apa yang Akan Terjadi pada 27 Agustus?

Belum ada kepastian mengenai skala akhir aksi.

Yang sudah terkonfirmasi adalah AMPB merencanakan aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus dan sebagian anggotanya telah bergerak ke Jakarta untuk melakukan persiapan. Kelompok tersebut juga disebut akan melakukan konsolidasi dengan kelompok masyarakat lainnya. 

Karena aksi masih beberapa hari lagi, berbagai hal masih dapat berubah, termasuk jumlah massa, titik berkumpul, bentuk aksi, serta respons aparat keamanan.

Publik juga perlu membedakan antara ajakan aksi yang beredar di media sosial dengan informasi yang benar-benar dikonfirmasi oleh penyelenggara.

Sebab, seperti biasa, satu poster digital bisa berkeliling lebih cepat daripada fakta yang sebenarnya. Dan algoritma media sosial tentu tidak punya kewajiban untuk melakukan verifikasi sebelum membuat sesuatu viral.

Mengapa RUU Ini Jadi Sorotan?

RUU Perampasan Aset mendapat perhatian karena berkaitan dengan upaya negara mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, gagasan tersebut dianggap penting karena hukuman terhadap pelaku tidak hanya menyangkut pidana badan, tetapi juga bagaimana aset hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara.

Namun, pembentukan undang-undang tetap membutuhkan pembahasan substansi, termasuk mengenai mekanisme perampasan, perlindungan hak warga, pembuktian, serta batas kewenangan negara.

Karena itu, percepatan pembahasan dan kualitas regulasi harus berjalan beriringan.

Penutup

Rencana aksi AMPB pada 27 Agustus menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian aksi yang membawa isu pemberantasan korupsi di Jakarta.

Tuntutan terhadap RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu utama yang akan dibawa ke depan DPR. Namun, hingga saat ini RUU tersebut masih berada dalam proses pembahasan dan menerima masukan masyarakat.

ID Government Viral Watch akan memantau perkembangan rencana aksi ini, termasuk jumlah massa yang benar-benar hadir, respons DPR dan pemerintah, pengamanan aparat, serta perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Opinion IDGV

Dorongan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera mendapatkan kepastian tentu merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Pemerintah dan DPR memang perlu mendengar tekanan publik, terutama ketika isu pemberantasan korupsi menjadi perhatian luas.

Tetapi ada satu hal yang juga penting: cepat bukan berarti asal jadi.

Undang-undang yang menyangkut kewenangan negara merampas aset harus dibuat kuat secara hukum, jelas mekanismenya, dan tetap melindungi warga yang tidak bersalah. Kalau targetnya adalah memberantas korupsi, jangan sampai regulasinya justru menghasilkan masalah hukum baru.

Untuk aksi 27 Agustus, pertanyaannya bukan hanya berapa banyak orang yang turun ke jalan, tetapi juga seberapa jelas tuntutannya dan apakah setelah aksi ada perkembangan nyata di meja legislasi.

Apakah menurut Anda RUU Perampasan Aset memang perlu segera disahkan, atau DPR sebaiknya lebih dulu memastikan seluruh substansinya benar-benar matang? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.

Sumber dan Verifikasi

  • BeritaSatu, 21 Agustus 2026: Melaporkan rencana aksi mahasiswa pada 27 Agustus 2026 di Gedung DPR RI dengan tuntutan terkait kejelasan RUU Perampasan Aset. 

  • Lingkar, 20 Agustus 2026: Melaporkan 12 anggota AMPB Pati berangkat ke Jakarta sebagai persiapan konsolidasi menjelang aksi 27 Agustus dan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.

  • Radar Tegal/Disway, 21 Agustus 2026: Melaporkan keberangkatan 12 aktivis AMPB dari Pati dan rencana aksi gabungan pada 27 Agustus. 

  • JPNN, 21 Agustus 2026: Memuat respons Bamus Betawi terhadap rencana demonstrasi dan imbauan agar aksi dilakukan secara damai serta tidak terprovokasi.

  • ANTARA, Agustus 2026: Melaporkan pernyataan Ketua DPR Puan Maharani bahwa RUU Perampasan Aset masih berada pada tahap menerima masukan masyarakat secara bermakna.

  • Thumbnail created by AI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]