Advertisement

Berita Pemerintahan

Isu Viral

Post Page Advertisement [Top]

 


Jakarta, IDGV – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah pimpinan DPR RI menegaskan komitmen untuk menyelesaikan pembentukannya paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan dalam rangkaian agenda DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026, termasuk setelah audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar aksi di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam dokumen komitmen yang ditunjukkan kepada massa, pimpinan DPR menyatakan kesanggupan mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset dan menyebut batas waktu 15 Desember 2026. ANTARA juga mengonfirmasi adanya dokumen komitmen tersebut. 

Namun, di tengah dorongan agar RUU segera disahkan, muncul pula kekhawatiran di masyarakat mengenai sejauh mana kewenangan negara nantinya dapat digunakan untuk merampas aset warga.

Persoalan ini penting dibedakan dari klaim bahwa RUU tersebut otomatis akan membuat aset masyarakat dapat dirampas. Sebab, sampai saat ini RUU tersebut belum menjadi undang-undang, sementara sejumlah mekanisme dan batas kewenangannya masih menjadi bagian dari pembahasan.

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember

Dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, DPR menegaskan komitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa berdasarkan kalender DPR, RUU tersebut ditargetkan selesai dan disahkan dalam rapat paripurna pada Desember.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya melaporkan perkembangan penyusunan RUU tersebut dalam rapat paripurna. Menurut DPR, pembentukan RUU ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih terpadu. 

DPR juga menyebut penyusunan RUU membutuhkan perhatian khusus karena memuat sejumlah konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.

Surat Komitmen Muncul Setelah Aksi Massa

Komitmen tersebut kemudian diperkuat dalam audiensi pimpinan DPR dengan AMPB pada Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan itu, Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima perwakilan massa dan menyampaikan komitmen DPR terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Dasco mengatakan batas waktu paling lambat pengesahan RUU tersebut adalah 15 Desember 2026. DPR juga menyatakan akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses pembahasan.

Masukan masyarakat, menurut DPR, dapat disampaikan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III. 

Massa AMPB kemudian membubarkan diri setelah menerima komitmen tersebut. 

Lalu, Benarkah Aset Masyarakat Bisa Ikut Dirampas?

Pertanyaan ini yang belakangan ramai dibicarakan di media sosial.

Sejumlah unggahan menyebut penggunaan istilah “tindak pidana” dalam RUU tersebut dapat membuat aset masyarakat secara umum masuk dalam objek perampasan.

Namun, kesimpulan tersebut tidak tepat jika dipahami sebagai ketentuan yang sudah pasti berlaku.

Berdasarkan penjelasan DPR mengenai draf terbaru, objek yang dapat dikenai perampasan antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian. 

Artinya, tidak ada dasar dari informasi tersebut untuk menyimpulkan bahwa pemerintah nantinya dapat mengambil aset masyarakat secara sembarangan hanya karena seseorang memiliki aset.

Justru persoalan pentingnya adalah bagaimana hubungan aset dengan tindak pidana tersebut dibuktikan serta bagaimana hak pemilik atau pihak lain yang memiliki kepentingan atas aset tersebut dilindungi.

Kekhawatiran Publik Tetap Punya Alasan

Meski klaim bahwa “semua aset masyarakat bisa dirampas” tidak terbukti, bukan berarti masyarakat tidak perlu mengawasi pembahasan RUU ini.

Sebaliknya, percepatan pembahasan justru membuat pengawasan publik menjadi semakin penting.

DPR sendiri menyatakan masyarakat akan diberi ruang untuk menyampaikan masukan agar RUU menghasilkan aturan yang kuat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Hal yang patut diperhatikan antara lain standar pembuktian, mekanisme penyitaan dan perampasan, kewenangan aparat, peran pengadilan, serta perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana tetapi mempunyai hak atas aset yang dipersoalkan.

Jangan sampai semangat mengejar aset hasil kejahatan justru menghasilkan aturan yang terlalu longgar dalam memberikan kewenangan kepada negara.

Karena memberantas korupsi memang penting. Tetapi memberikan kewenangan besar kepada negara tanpa pagar yang kuat juga bukan eksperimen hukum yang sebaiknya dilakukan sambil berharap semuanya berjalan baik.

RUU Belum Menjadi Undang-Undang

Satu hal yang sering terlupakan dalam perdebatan di media sosial adalah status regulasi tersebut.

RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam proses pembahasan.

Dengan demikian, masyarakat belum dapat memperlakukan seluruh isi atau konsekuensi RUU sebagai hukum yang sudah berlaku.

DPR menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, sementara pemerintah juga menyatakan siap melanjutkan pembahasan setelah proses penyusunan di DPR selesai. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan pemerintah siap membahas RUU tersebut pada 2026. 

Dengan kata lain, apa yang nantinya benar-benar menjadi hukum akan sangat bergantung pada rumusan final yang disepakati DPR bersama pemerintah.

Bukan Sekadar Cepat Disahkan

Perampasan aset memang menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

Tetapi ukuran keberhasilan RUU tersebut bukan hanya seberapa cepat disahkan.

Yang tidak kalah penting adalah apakah aturan tersebut mampu menjawab tiga hal sekaligus:

  1. Memudahkan negara mengambil kembali aset yang memang berasal dari tindak pidana.
  2. Mencegah aset milik pihak yang tidak bersalah ikut dirampas.
  3. Mencegah kewenangan perampasan digunakan secara berlebihan atau disalahgunakan.

DPR sendiri menyebut draf terbaru mengenal beberapa metode perampasan, termasuk perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku (in personam) maupun berdasarkan putusan terhadap objek tindak pidana (in rem). 

Karena itu, perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “kapan RUU ini disahkan?”, tetapi juga bergeser ke pertanyaan yang lebih penting:

“Pasal-pasalnya nanti melindungi masyarakat sejauh apa?”


Opini IDGV

Percepatan RUU Perampasan Aset patut diapresiasi jika tujuannya memang memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

Tetapi cepat bukan berarti boleh ceroboh.

Kekhawatiran yang beredar di media sosial memang tidak seluruhnya benar. Namun, kekhawatiran publik juga tidak seharusnya langsung dicap sebagai ketakutan tanpa dasar.

Justru di sinilah fungsi masyarakat: mengawasi isi pasal sebelum menjadi undang-undang, bukan baru ribut setelah aturan berlaku.

Kalau DPR serius membuka ruang partisipasi publik, maka masyarakat seharusnya tidak hanya diberi tahu bahwa RUU akan disahkan pada 15 Desember. Publik juga perlu dapat melihat dan memahami apa saja pasal yang akan menentukan kapan aset seseorang dapat dirampas, siapa yang berwenang mengajukan perampasan, siapa yang memutuskan, dan bagaimana orang yang merasa asetnya dirampas secara keliru dapat membela haknya.

Pada akhirnya, negara memang harus bisa mengejar aset koruptor.

Tetapi aset milik orang yang tidak bersalah juga harus memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Itulah garis yang harus dijaga.


Sumber dan Verifikasi

  • ANTARA News, 27 Agustus 2026 — mengonfirmasi DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 dan membuka ruang masukan publik. 
  • ANTARA News, 27 Agustus 2026 — melaporkan Rapat Paripurna DPR menegaskan komitmen penyelesaian RUU serta menjelaskan kategori aset yang menurut draf terbaru dapat menjadi objek perampasan. 
  • ANTARA News, 26 Agustus 2026 — melaporkan pemerintah menyatakan siap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2026. 
  • Dokumen surat komitmen pada unggahan — mencantumkan komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]