Advertisement

Berita Pemerintahan

Isu Viral

Post Page Advertisement [Top]



PALANGKA RAYA, IDGV – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap korporasi yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan itu disampaikan Prabowo setelah memimpin rapat penanganan karhutla di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu malam, 22 Agustus 2026. 

Pernyataan tersebut muncul ketika pemerintah sedang memperkuat penanganan karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan. Sebelumnya pada hari yang sama, Prabowo juga turun langsung ke Kalimantan Barat untuk melihat kondisi lapangan dan memimpin rapat penanganan kebakaran.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penindakan terhadap perusahaan yang menjadi penyebab kebakaran, Prabowo memberikan jawaban tegas.

“Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum.” 

Prabowo turun langsung ke lokasi karhutla

Sebelum berada di Palangka Raya, Prabowo tiba di Kalimantan Barat pada Sabtu pagi dan langsung memimpin rapat penanganan karhutla di Mako Lanud Supadio, Kubu Raya.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pimpinan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Prabowo menerima paparan mengenai kondisi kebakaran dan langkah penanganan yang sedang dilakukan.

Presiden kemudian meninjau langsung kawasan karhutla di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dalam peninjauan tersebut, kawasan masih terlihat diselimuti asap dan petugas masih melakukan pemadaman terhadap sisa api. 

Kunjungan tersebut dilakukan setelah Prabowo sebelumnya menginstruksikan jajaran TNI dan Polri untuk turun langsung membantu penanganan karhutla bersama pemerintah daerah dan masyarakat. 

Pemerintah tengah menyelidiki empat perusahaan di Kalbar

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan informasi yang lebih spesifik setelah rapat penanganan karhutla di Kalimantan.

Menurut Prasetyo, pemerintah saat ini menyelidiki empat korporasi di Kalimantan Barat terkait dugaan pelanggaran yang berhubungan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Namun, status tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pemerintah belum menyatakan keempat perusahaan tersebut sebagai pelaku pembakaran. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya. 

Prasetyo juga menyebut tindakan yang dapat diberikan apabila pelanggaran terbukti dapat mencakup pencabutan izin usaha secara permanen.

Hal ini penting karena pemerintah tidak hanya menghadapi persoalan pemadaman api, tetapi juga harus mengungkap bagaimana kebakaran terjadi dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum.

Jangan buru-buru menyalahkan perusahaan

Pernyataan pemerintah mengenai korporasi perlu dibaca secara hati-hati.

Sampai saat ini, informasi yang terverifikasi menyebut terdapat empat perusahaan di Kalimantan Barat yang sedang diselidiki, bukan empat perusahaan yang sudah terbukti membakar hutan.

Perbedaan antara diselidiki dan terbukti sangat penting dalam pemberitaan.

Karena itu, IDGV tidak menyebut nama perusahaan maupun menuduh pihak tertentu sebagai pelaku sebelum proses hukum memberikan kepastian. Pemerintah sendiri menyatakan tindakan akan dilakukan apabila pelanggaran benar-benar terbukti

Penanganan karhutla diperkuat

Selain penegakan hukum, pemerintah juga memperkuat operasi pemadaman di lapangan.

Di Kalimantan Tengah, pemerintah pusat menambah dukungan berupa empat helikopter water bombing, 100 unit pompa air, dan 2.000 alat pelindung diri untuk memperkuat operasi penanganan karhutla. 

Sementara di Kalimantan Barat, tambahan personel dan dukungan udara juga disiapkan untuk mempercepat penanganan kebakaran. 

Prabowo menyatakan optimistis bahwa pemerintah bersama pemerintah daerah, TNI, Polri dan unsur lainnya mampu mengendalikan kondisi tersebut. Ia juga meminta penanganan dilakukan secara berkelanjutan agar kebakaran tidak kembali meluas. 

Perspektif IDGV

Pernyataan Prabowo kali ini menarik bukan hanya karena menyangkut karhutla, tetapi karena penanganan kebakaran mulai diarahkan pada dua sisi sekaligus: memadamkan api dan menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum di baliknya.

Namun, publik juga perlu bersabar menunggu hasil penyelidikan. Penegakan hukum yang kuat bukan berarti menunjuk tersangka secepat mungkin, melainkan memastikan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan bukti.

Jika ada perusahaan yang memang terbukti sengaja melakukan pembakaran atau melanggar aturan lingkungan, tindakan tegas tentu penting agar karhutla tidak terus berulang. Sebaliknya, pihak yang baru berada dalam tahap penyelidikan tetap harus diperlakukan sesuai prinsip hukum sampai terdapat bukti yang cukup.

Di tengah kondisi kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran, pemadaman api penting, tetapi pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyebabnya jauh lebih menentukan untuk jangka panjang.

Sumber dan verifikasi

  • ANTARA, 22 Agustus 2026: Prabowo menegaskan korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan/lahan akan ditindak sesuai hukum. ANTARA News Jawa Barat
  • ANTARA, 22 Agustus 2026: Pemerintah menyebut empat korporasi di Kalimantan Barat sedang diselidiki terkait dugaan pelanggaran karhutla. ANTARA News
  • ANTARA, 22 Agustus 2026: Prabowo meninjau langsung lokasi karhutla di Desa Limbung, Kubu Raya, Kalimantan Barat. ANTARA News Kalbar
  • ANTARA, 22 Agustus 2026: Pemerintah menambah dukungan peralatan dan personel untuk penanganan karhutla di Kalimantan Tengah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]